TENGGARONG - Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Polres Kukar berhasil menangkap dua tersangka maling spesialis motor berinisial SR (36) dan YA (21). Saat penangkapan dilakukan pada Senin (21/11), Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar juga berhasil mengamankan 10 motor dan sebilah badik.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata mengatakan, 10 motor tersebut di antaranya tujuh hasil curian, dua motor digunakan pelaku untuk beraksi. Dan, satu motor tidak bertuan disita dari rumah salah satu pelaku. Terungkap juga, tersangka menggondol kotak amal di Kecamatan Loa Kulu.
"Dalam setiap kejadian, pelaku melancarkan aksinya dengan mencari motor yang kuncinya masih tergantung. Setelah itu, motor didorong jauh dari TKP dan dibawa kabur. Jika ada motor yang tak ada kunci kontaknya, mereka menyalakan mesin motor dengan cara menyambung kabel kontak," jelas Made, Kamis (1/12) lalu.
Tindakan SR dan YA ini berhasil diungkap Polres Kukar akibat nomor polisi (nopol) di motor yang mencurigakan. Ditambah dengan ditemukannya badik, Polres Kukar berhasil menginterogasi para pelaku hingga mengakui tindakan mereka.
"Motor hasil curian ini bervariasi harganya saat dijual, mulai Rp 1,5-3 juta. Dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup maupun berfoya-foya. Tapi bagi yang telah dijual, kami juga tetap mengamankannya dari pembeli," imbuhnya.
Polres Kukar telah mengamankan SR dan YA di sel tahanan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, yakni pencurian disertai pemberatan. (qi/kri/k16)