Imbas lahan sengketa dan permasalahan hukum yang belum tuntas antara pemilik lahan dengan Pemkab Paser, gedung SMK 3 Tanah Grogot dipagar kayu oleh pemilik lahan.
TANA PASER - Sudah bisa ditebak, kejadian ini mengganggu proses kegiatan belajar-mengajar di sekolah itu. Pemblokiran pagar itu dilakukan sejak Sabtu pekan lalu.
Para guru dan siswa tidak bisa masuk ke sekolah untuk beraktivitas pada Senin 28 November 2022. Kepala SMK 3 Tanah Grogot Pamuji mengatakan, seluruh siswa dan guru terpaksa dipulangkan. Sebagian siswa akan melaksanakan kegiatan belajar-mengajar melalui proses daring atau online.
"Kita sebentar lagi akan ujian pada 5 sampai 13 Desember. Mau tidak mau dilaksanakan secara online," kata Pamuji, Selasa (29/11).
Namun, sebagian murid ada yang tetap belajar tatap muka, ada 900 murid dipindahkan ke sekolah di SMK Daya Taka, Sekolah Luar Biasa (SLB), eks Kantor Inspektorat, dan UPTD Badan Latihan Kerja (BLK).
Mantan kepala SMK 1 Tanah Grogot itu mengungkapkan pemasangan pagar dan spanduk dilakukan oleh ahli waris. Dia mendapat kabar ini dari satpam dan langsung mengecek ke lokasi pada Sabtu 26 November.
Pemilik lahan masih proses meminta ganti rugi pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Paser. Dalam spanduk tanah tertulis pemilik H Yayang itu bernomor Sertifikat: No 546 Tahun 1981, Luas Tanah : 9.400 meter persegi, PBB Lunas. Kesepakatan Serah terima SMK 3 dengan Pemda Kabupaten Paser Tanggal 30 November 2021.
"H Yayang memagar tanah hak miliknya No 546 Tahun 1981 di SMK 3 karena Pemda Kabupaten Paser belum bayar kepada H Yayang, uangnya sudah ada untuk dibayarkan," tertulis di spanduk.
Diketahui, di tengah jalan saat proses pembayaran pada 2022 ini, para ahli waris ada konflik internal dan ternyata persyaratan yang diinginkan pemerintah daerah belum dipenuhi. Yaitu kewajiban menyiapkan sertifikat lahan sebelum dibayarkan. Ternyata dari empat sertifikat, hanya satu yang ada dan sisanya menjadi jaminan di bank.
Akibat masalah sertifikat yang belum tersedia, Pemkab Paser belum mau membayarkan ganti rugi lahan ke ahli waris di atas bangunan SMK 3 Tanah Grogot. Hal ini membuat pihak ahli waris kembali menggugat tuntutan hukum, bahkan dengan angka yang fantastis. Yaitu ke Mahkamah Agung senilai Rp 60,9 miliar. Dari kesepakatan yang sudah disetujui, yaitu Rp 16,2 miliar. (jib/far/k15)