DPRD dan Pemkot Bontang Temui Mantan Ketua MK Terkait Tapal Batas

- Senin, 14 November 2022 | 10:07 WIB
SERAHKAN: Dokumen penunjang untuk materi gugatan mengenai sengkarut tapal batas Kampung Sidrap sudah disodorkan ke tim dari mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.
SERAHKAN: Dokumen penunjang untuk materi gugatan mengenai sengkarut tapal batas Kampung Sidrap sudah disodorkan ke tim dari mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.

Permasalahan tapal batas wilayah Kampung Sidrap hingga kini belum tuntas. DPRD dan Pemkot Bontang bertekad menempuh upaya hukum. Beberapa wakil rakyat dan pejabat di Bagian Hukum Setkot Bontang, kini berada di Jakarta.

 

BONTANG - Wakil Ketua DPRD Agus Haris mengatakan, pihaknya mengagendakan bertemu dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Mereka ingin berdiskusi terkait persiapan materi gugatan.

“Kami koordinasi terkait hasil paripurna bahwa telah bersepakat untuk menempuh jalur hukum. Minta masukkan terkait teknis ketika perkara ini dibawa ke ranah tersebut,” kata wakil rakyat yang akrab disapa AH.

Politikus Partai Gerindra itu menerangkan bahwa pemekaran Bontang dan Kutim dulunya mengacu pada sebuah regulasi. Tertuang dalam UU 47/1999. Jika mengubah maka aturan itu harus direvisi. Perjuangan terkait sengkarut tapal batas wilayah muaranya hanya sebatas kemudahan masyarakat di lokasi tersebut untuk mendapatkan pelayanan.

“Bukan ketika di sana (Kutim) tidak dilayani. Tetapi ada yang lebih dekat yakni di sini (Bontang),” ucapnya.

Sejatinya mantan ketua MK tersebut pernah berkunjung ke Bontang pada 2017 silam. Namun dipandang kala itu pembicaraan belum menyeluruh terkait teknis di lapangan atau materi gugatan yang dibawa. Saat ini tim akan memperdalam terkait simulasi dasar menggugat.

Termasuk hendaknya batas wilayah itu berupa karakter alam. Baik itu gunung, jalan, maupun sungai.  “Selanjutnya produk hukum harus memenuhi tiga aspek. Kepastian hukum sendiri, manfaat, dan keadilan. Faktanya Sidrap tiga-tiganya tidak dipenuhi aspek itu,” tutur dia.

Pun demikian dengan dokumentasi terkait upaya permasalahan ini disodorkan. Mulai hasil fasilitasi dari Pemprov Kaltim dan permohonan kepala daerah Bontang pada 2011 kepada Bupati Kutim Timur. Agar Sidrap masuk di Bontang. Kala itu balasan dokumen diklaim bahwa Pemkab Kutim menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot Bontang.

“Teranyar kesepakatan berita acara oleh kedua belah pihak saat difasilitasi Gubernur Kaltim Isran Noor,” terangnya.

Ia berharap nantinya Pemkab Kutim tidak melakukan perlawanan terhadap upaya ini. Jika itu terjadi maka akan dikembalikan kepada majelis hakim apakah melalui MA atau MK. Selain itu, DPR RI yang membidangi itu turut serta berperan. Sehingga pihak terkait bisa melakukan peninjauan lapangan.

Pemkot Bontang bersama DPRD telah sepakat untuk mengalokasikan anggaran sekira Rp 5 Miliar. Kepastian itu dituangkan dalam nota kesepakatan yang diambil lewat mekanisme rapat paripurna. “Saat ini pemerintah masih menyiapkan berkas. Insyaallah gugatan akan diuji pada 2023,” ungkapnya.

Secara geografis Sidrap saat ini masuk wilayah Kutim. Namun secara defacto sekira 3.169 warga bermukim di perbatasan itu merupakan masyarakat Bontang. Dibuktikan dengan kepemilikan KTP. (ak/kri)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X