Terdakwa Pemerkosaan di Ponpes Cuma Divonis 2,5 Tahun

- Sabtu, 12 November 2022 | 13:07 WIB

BONTANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pemerkosaan di Ponpes Darud Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, Jumat (11/11). Terdakwa dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

“Selain itu, dia harus menjalani pelatihan kerja selama enam bulan,” kata Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, pelatihan kerja ini diatur sebagai pengganti pidana denda. Dijelaskan dia, putusan pidana penjara ini susut dibandingkan tuntutan dari JPU yakni tiga tahun. Serta tiga bulan pelatihan kerja.

Keadaan yang memberatkan terhadap perbuatan terdakwa ini ialah meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan trauma bagi korban. Adapun keadaan yang meringankan menyebutkan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum dan masih berusia muda, sehingga dapat dilakukan pembinaan untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari.  “Motif dari perbuatannya akibat kenakalan remaja,” ucapnya.

Sebelumnya terdakwa memerkosa santriwati. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, dua orang menjadi korban. Satu diperkosa, dan satu lagi dicabuli. Pemerkosaan dilakukan malam pada Juni 2022. Sebelum melakukan aksinya, tersangka memperlihatkan video porno kepada korban.

Satu korban diperkosa di dapur pondok pesantren, sementara satu lainnya dicabuli di minimarket depan asrama putri. Ironisnya kedua korbannya masih di bawah umur yakni 13 dan 14 tahun.

Akibat kejadian itu, ponpes tersebut ditutup sementara. Pihak kepolisian akan mengkaji perizinan ponpes tersebut, apalagi dengan SOP di sana, pimpinan maupun tersangka dengan bebas masuk ke asrama putri. “Kami akan koordinasi dengan instansi terkait,” ungkapnya.

Kantor Kemenag Bontang juga menegaskan bahwa ponpes tersebut tidak berizin. Menurut Kepala Kantor Kemenag Bontang Muhammad Izzat Solihin, pengurus sempat mengajukan perizinan pada Agustus 2022 lalu, namun berkas dikembalikan, karena belum lengkap. Pengurus ponpes juga belum melakukan penginputan untuk registrasi secara online.  (ak/ind/k16)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X