Hasil Kejahatan dari 14 Tersangka, Barang Bukti 144 Gram Sabu Dimusnahkan

- Jumat, 11 November 2022 | 12:59 WIB
DIMUSNAHKAN: Barang bukti narkoba seberat 144,546 gram dimusnahkan dan disaksikan langsung oleh para tersangka.
DIMUSNAHKAN: Barang bukti narkoba seberat 144,546 gram dimusnahkan dan disaksikan langsung oleh para tersangka.

TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 144,546 gram.

Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin dan dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, dan beberapa instansi lainnya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 14 kasus bebeda.

Dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang. “Jadi barang bukti yang kita musnahkan seberat 144,546 gram dari 14 tersangka yang kami sudah diamankan,” ujarnya Kamis (10/11).

Menurut perwira berpangkat melati satu itu juga penangkapan 14 kasus itu juga dilakukan pihaknya sejak bulan September dan Oktober lalu. “Bukan hanya dari jajaran Polres Berau saja, tetapi dari 14 penangkapan tersebut juga dilakukan oleh jajaran Polsek-Polsek yang ada di Kabupaten Berau,” imbuhnya.

Rangga juga mengaku bahwa dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut adalah untuk melengkapi berkas serta menunjukan kepada seluruh pelaku bahwa barang yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian itu murni dimusnahkan.  “Kita lihatkan secara langsung barang bukti milik para tersangka dimusnahkan di depan mereka,” katanya.

Dari hasil pantauan di lokasi, satu persatu barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air. Sebelum dilarutkan barang bukti ditunjukan kepada para tersangka untuk menyakinkan mereka bahwa barang bukti mereka telah dimusnahkan.

“Langsung kita blender barang bukti mereka, setelah itu kita buang dikeloset disaksikan oleh para tersangka,” jelasnya.

Dikatakannya, seluruh tersangka  dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya masih tetap melakukan pengembangan, mencari tahu dari mana asal tersangka mendapatkan narkotika tersebut.  Serta ia juga menegaskan sampai saat ini pihak kepolisian masih terus konsisten dalam memutus penyebaran barang haram tersebut.

“Kita masih terus memburu para pengedar dan pemakai, tidak pandang siapapun jika sudah memakai narkoba akan kita tindak,” tandasnya. (aky/ind)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X