Operasi Antik Ungkap 18 Kasus Peredaran Narkoba

- Jumat, 11 November 2022 | 12:59 WIB
BARANG BUKTI: Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa (dua kiri) bersama personel Polres Berau saat memperlihatkan barang bukti hasil tangkapan selama 14 hari pelaksanaan Operasi Antik.
BARANG BUKTI: Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa (dua kiri) bersama personel Polres Berau saat memperlihatkan barang bukti hasil tangkapan selama 14 hari pelaksanaan Operasi Antik.

TANJUNG REDEB – Dalam Operasi Antik 2022 yang dilakukan 17 Oktober hingga 6 November lalu, jajaran Polres Berau berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Berau.

Dijelaskan Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa, operasi yang digelar selama dua pekan, polisi berhasil mengungkap 18 kasus dengan tempat kejadian perkara yang berbeda. “Dari 18 kasus, kami berhasil mengamankan 25 tersangka dengan berbagai perkara,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 45,17 gram dan 318 butir obat double L. “Pengungkapan dengan barang bukti sabu terbanyak diungkap oleh Polsek Talisayan, yakni 22,58 gram. Sementara barang bukti double L, diungkap oleh Polsek Teluk Bayur, dengan total 251 butir,” imbuhnya.

Mantan kabag Ops Polresta Samarinda itu juga menjelaskan saat melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh anggota, menurut dia, hampir seluruh pelaku tersebut merupakan pengedar.   

“Disinyalir ada residivis. Namun hingga pemeriksaan sampai saat ini, tidak ada (residivis yang ditangkap, red). Para tersangka mengaku sebagai pemain baru,” jelasnya.
Kasus-kasus tersebut, kata Rangga, masih diproses untuk ditindak lebih lanjut dan masih mencari tahu dari mana para pelaku tersebut mendapatkan barang haram tersebut. 

“Masih diproses untuk ditindak lebih lanjut, dan kita masih mencari tahu dari mana asalnya barang haram yang beredar di Bumi Batiwakkal ini” ujarnya.

Sehingga dengan adanya hal ini, para pelaku dijerat dengan hukum yang berbeda dan rata-rata para pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (1) atau Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Akibat perbuatan ini, ia tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa menjauhi semua jenis barang terlarang seperti narkoba. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba tersebut, ia meminta agar bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian, baik polsek terdekat ataupun langsung ke Mapolres Berau.  “Jauhi narkoba untuk masa depan lebih baik” pungkasnya. (aky/ind/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X