Tak Punya Ongkos untuk Pulang ke Nunukan, Dua Pria Nekat Mencuri Tas di Masjid

- Selasa, 8 November 2022 | 11:02 WIB
DIAMANKAN: Polisi memperlihatkan barang bukti hasil pencurian tas jamaah di Masjid Baitul Ma’Mu, Teluk Bayur.
DIAMANKAN: Polisi memperlihatkan barang bukti hasil pencurian tas jamaah di Masjid Baitul Ma’Mu, Teluk Bayur.

TANJUNG REDEB – Sempat viral akibat terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) saat mencuri tas salah satu jamaah di Masjid Baitul Ma’Mu, Pasar Adji Dilayas beberapa waktu lalu, dua pelaku yakni Syahrul (28) dan Haerudin (46) berhasil diamankan personel Polsek Teluk Bayur di Nunukan, Kalimantan Utara.

Dijelaskan Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Didik bahwa keduanya ditangkap beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 710 ribu, telepon seluler, tas selempang korban dan pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi pada Rabu (2/11) dini hari sekira pukul 04.40 Wita.

Menurutnya, kronologi penangkapan bermula dari laporan pihaknya yang kemudian melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadi perkara. Polisi yang melakukan penyelidikan, kemudian mengendus keberadaan para pelaku di Nunukan, Kaltara.

Berdasar informasi tersebut, jajaran dari SatReskrim Polsek Teluk Bayur kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di kediaman Syahrul pada, Sabtu (5/11) lalu.

“Proses penangkapan ini terlebih dulu kita melakukan koordinasi dengan Polres Nunukan, kedua pelaku kita giring ke Polsek Teluk Bayur pada pagi hari sekitar pukul 10.00 Wita,”  jelasnya kepada awak media Senin (7/11). “Adapun kerugian materil korban mencapai Rp. 2,6 juta,” ucap Kapolsek

Kepada polisi, tersangka yang berperan sebagai eksekutor yakni Syahrul (28) menyatakan, jika aksi nekat tersebut terpaksa dilakukannya bersama dengan rekannya karena terlilit ongkos pulang ke Nunukan. “Pelaku kehabisan uang di jalan mau pulang tidak ada biaya, ide pencurian itu hasil kesepakatan mereka berdua,” katanya.

Namun apapun dalihnya polisi tetap melakukan proses hukum kepada para pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Diketahui salah satu pelaku Syahrul yang berperan sebagai eksekutor mengatakan bahwa ia melakukan hal memiliki alasan. Pasalnya, pada saat dirinya ingin pulang ke kampung lahamnnya di Kabupaten Nunukan. Ia tidak memiliki cukup uang. “Saya kehabisan uang, sehingga saat melakukan koordinasi dengan Haerudin saya langsung melakukan pencurian,” tandasnya. (aky/ind)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X