Diduga Terlibat Kasus Penggelapan, Oknum Personel Polres Bontang Sudah Jadi Tersangka

- Selasa, 8 November 2022 | 10:57 WIB

BONTANG - Oknum polisi Polres Bontang tersandung perkara hukum. Bahkan pria inisial S tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat ulahnya melakukan tindak pidana penggelapan. Informasi itu pun dibenarkan oleh Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya. Kapolres bilang tengah mendalami kasus ini. “Sudah jadi tersangka,” kata dia.

Namun dia tidak menjelaskan secara detail penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka, termasuk modus, dan berapa jumlah korban. Statusnya pun masih anggota Polri. Hanya saja perihal sanksi, menunggu sidang etik.

Sementara dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bontang, oknum polisi tersebut telah menjalani sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan pada 3 November lalu. Selanjutnya pemeriksaan saksi akan dilakukan pada 17 November 2022. Diduga, tersangka melakukan penggelapan mobil, pada Juni 2022 lalu.

Kasi Binadik Lapas Kelas II A Bontang Riza Mardani turut membenarkan bahwa tersangka kini berada di Lapas Bontang. Sejak Jumat (4/11) lalu. “Proses hukum masih berjalan di Kejaksaan,” ujarnya. Tersangka dijerat pasal berlapis, 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 11 Juni lalu sekira 20.00 WITA. Lokasinya di parkiran Hotel Gembira, Berebas Tengah. Dua dakwaan diarahkan kepadanya. Pertama perbuatan terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Atau memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Barang bukti yang diamankan ialah Mobil Suzuki Aerio tahun 2004 sebesar Rp 65.000.000 di Tanjung Redeb pada 10 Oktober 2021. Serta bukti percakapan WhatsApp. "Status terdakwa tahanan hakim," pungkasnya. (ak/ind)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X