Perampas HP Pasrah Duduk di Persidangan, Penadah Ikut Diseret

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:59 WIB

GUNUNG KELUA. Kasus dugaan perampasan HP yang dilakukan Prateo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (26/10) . Selain Prateo, Fitri yang didakwa sebagai penadah HP hasil kejahatannya juga dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara online. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, menghadirkan saksi korbannya Mutia. Saat kejadian Mutia sedang menjemput adiknya yang bersekolah di salah satu SMP di Jalan Aminah Syukur, Jumat (29/7) pagi. Saat itu Mutia sambil menunggu adiknya keluar sekolah. "HP saya pegang," ujar Mutia.

Tiba-tiba datang Prateo yang menghampiri Mutia. Saat itu Prateo datang dengan menggunakan sebuah motor matic. Semula Prateo pura-pura bertanya jam pulang sekolah. "Saya menjawab, sepertinya pulang jam 11.00 Wita," imbuh Mutia.

Setelah itu Prateo memundurkan motornya dan saat Mutia lengah langsung mengambil HP di tangan gadis tersebut. "Saya sempat minta tolong, tapi dia (Prateo, Red) sudah kabur," bebernya.

Sementara Prateo yang terkesan pasrah dan membenarkan semua keterangan Mutia mengungkapkan, usai melaksanakan aksinya dia langsung kabur. Setelah itu Prateo menyerahkan HP merk Poco M4 Pro kepada Fitri untuk dijualkan. Sampai akhirnya Proteo dan Fitri ditangkap polisi, kemudian dihadapkan ke persidangan. (rin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Istri Gagalkan Suami Gantung Diri

Selasa, 7 Mei 2024 | 15:53 WIB

Bawa 67 Paket Sabu IRT Cantik Diamankan

Senin, 6 Mei 2024 | 16:25 WIB

Rampas Truk Jaminan, Santo Jadi Pesakitan

Senin, 6 Mei 2024 | 14:05 WIB

Sikat Emas Usai Bersihkan Rumah Korban

Senin, 6 Mei 2024 | 11:01 WIB
X