Belum Terima Edaran Vaksin PVC untuk Anak

- Sabtu, 24 September 2022 | 13:27 WIB

TANJUNG REDEB - Kementerian Kesehatan menetapkan vaksin Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV) dalam program imunisasi rutin. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK 02.02/Menkes/ 2534/2020.  “Tapi saya belum menerima edaran tersebut,” terang Kepala Dinas Kesehatan Berau Totoh Hermanto.

Dijelaskan, vaksin PCV khusus untuk anak-anak usia 2 hingga 5 tahun. Guna mencegah penularan pneumonia pada anak. Namun di satu sisi, ia mengaku belum menerima vaksin dan edaran tersebut, sehingga pihaknya masih menunggu instruksi.

“Kami juga masih menunggu. Tetapi untuk vaksin Pneumococus sudah kami laksanakan pada kegiatan bulan imunisasi anak,” tuturnya.

Ia mengatakan, nantinya sasaran penerima vaksin PCV adalah bayi usia 2 bulan dosis pertama. Selanjutnya dilengkapi dengan dosis kedua pada usia 3 bulan dan dosis ketiga lanjutan pada usia 12 bulan.

“Kita berharap pemberian imunisasi PCV tidak hanya menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat pneumonia. Tetapi juga dapat mencegah anak terkena stunting,” harapnya.

Sebab, pneumonia tidak hanya menyebabkan radang paru tapi juga mengganggu gizi penderitanya, sehingga menyebabkan banyak balita terganggu kesehatan gizinya. “Jadi, selain untuk menurunkan angka kematian bayi dan balita, pemberian imunisasi PCV ini kita harapkan dapat menurunkan angka stunting. Khususnya di Kabupaten Berau,” katanya.

Ia mengatakan, kasus stunting di Berau cukup tinggi, bahkan ada beberapa kecamatan yang masuk lokasi khusus untuk masalah stunting. Pemberian vaksin ini diharapkan mencegah terjadinya stunting maupun penyakit lainnya akibat pneumonia. (hmd/ind/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X