Legislator Ingatkan Komitmen Perusahaan

- Sabtu, 24 September 2022 | 10:36 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Banjir yang merendam badan jalan trans Kalimantan di Kajuk, Kecamatan Muara Lawa, Kubar, beberapa waktu lalu menjadi atensi khusus DPRD Kaltim. Tiga perusahaan dituntut bertanggung jawab melakukan perbaikan infrastruktur tersebut.

SAMARINDA–Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan, tiga perusahaan itu penyebab terputusnya jalan poros Samarinda-Kutai Barat (Kubar) tersebut. Jika mereka tidak komitmen melakukan perbaikan, masalah itu akan dilaporkan ke pemerintah pusat.

“Jika beberapa poin kesepakatan tidak dijalankan, kami dari Komisi III DPRD Kaltim akan membawa masalah ini kepada pusat. Agar izin pertambangan yang dimiliki perusahaan terkait dievaluasi,” tegas Ekti, beberapa hari lalu.

Untuk diketahui, badan jalan trans Kalimantan di Kajuk, Kecamatan Muara Lawa, terendam banjir hingga sepinggang orang dewasa. Penyebab banjir karena adanya aktivitas tambang batu bara di kawasan tersebut. Banjir itu sempat menghambat arus lalu lintas.

Bahkan, arus lalu lintas dialihkan menggunakan jalan tambang. Khusus roda dua yang memaksa melintasi jalan banjir harus dinaikkan ke perahu dan tentu tidak gratis. Bupati Kubar FX Yapan telah memanggil manajemen ketiga perusahaan untuk bertanggung jawab. Yakni, PT TSA, PT FKP, dan PT TCM.

DPRD Kaltim juga telah memanggil ketiga perusahaan itu. Termasuk dari pihak BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) Kaltim. “Kami sudah melakukan pertemuan di Gedung DPRD Kaltim, agar pihak perusahaan bertanggung jawab,” tegas anggota DPRD dari Fraksi Gerinda tersebut.

Secara umum, lanjut dia, ada beberapa poin penting yang harus ditindaklanjuti. Pertama, meminta agar BBPJNKT dapat menyelesaikan pengaspalan ruas jalan nasional Simpang Kajuq-SP 3 Damai. Kedua, secara tegas meminta kepada pihak perusahaan untuk memerhatikan secara serius permasalahan lingkungan, utamanya terkait pembukaan lahan yang berdampak pada banjir.

Ketiga, meminta agar PT TCM, PT FKP, dan PT TSA untuk segera melaksanakan reklamasi sesuai rencana kerja anggaran biaya (RKAB), agar tidak mengakibatkan dampak lingkungan bagi masyarakat.

Keempat, poin yang cukup penting dan krusial, meminta agar pihak perusahaan yang beroperasi di kawasan itu segera menyelesaikan pembangunan gorong-gorong yang dilaksanakan sejak 2021. (kri/k8)

 

HARTONO

hartono.kubar@yahoo.com

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X