Terdakwa Kasus Perkosaan Anak Berkebutuhan Khusus di Bontang Divonis 7,5 Tahun Penjara

- Kamis, 22 September 2022 | 10:25 WIB

BONTANG–Kasus asusila terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) yang dilakukan pria paruh baya berinisial A sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan, hakim menjatuhi hukuman 7,5 tahun penjara.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan. Padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan tidak berdaya. Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Manik.

Selain itu, hakim menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Mengenai barang bukti yang telah diamankan yakni pakaian dikembalikan kepada korban.

Untuk diketahui, kisah tragis menimpa Bunga–bukan nama sebenarnya. Pasalnya, dia kini hamil karena perbuatan pria paruh baya yang bukan pasangan sahnya. Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah mengatakan terdakwa berinisial A merupakan tetangga korban. Kejadian itu berawal ketika korban sering menuju arah rumah terdakwa. Tepatnya di wilayah Berbas Pantai, Bontang Selatan.

“Korban ini sering lewat depan rumah terdakwa. Karena kasihan terdakwa sering memberikan uang,” kata Ardiansyah.

Diduga karena sering diberi uang jajan, korban juga semakin intensif mendatangi indekos terdakwa. Bahkan, pintu indekos terdakwa sering terbuka lebar. Meskipun saat itu terdakwa sedang tidur. Terdakwa sendirian di indekos tersebut.

Dia berstatus duda karena istrinya meninggal. Anak satu-satunya pun telah berkeluarga. “Karena saat itu sedang naik hasrat maka langsung menyetubuhi korban. Pengakuan terdakwa, korban yang membuka bajunya sendiri,” ucapnya.

Terdakwa mengakui perbuatannya. Tetapi saat ditanyakan berapa kali melakukan persetubuhan, dia lupa. Namun, berdasarkan pengakuan korban sebanyak tiga kali dalam kurun 2021–2022. Saat kejadian korban berusia 18 tahun 11 bulan.

Dia menuturkan, setelah kejadian, korban berperilaku aneh. Mulai nafsu makan kurang hingga kerap mengurung diri di kamar. Ibu korban pun curiga dan akhirnya memeriksakan korban ke petugas medis. Hasil USG menyatakan korban positif hamil kala itu.

Sejatinya A bersedia bertanggung jawab atas kejadian ini. Tetapi ibu korban merasa jenjang usia keduanya tidak pantas. Sebab, tersangka berusia 59 tahun. Berdasarkan penuturan JPU, korban ini mengalami gangguan saraf. “Penuturan ibu korban kalau dinikahkan ini lebih cocok orangtua dengan anak,” pungkasnya. (ak/ind/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X