Kasus Dugaan Korupsi di PT BME, Hakim Banding Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor

- Senin, 19 September 2022 | 11:17 WIB

Perkara dua terdakwa korupsi di PT BME telah diperiksa di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

 

BONTANG – Hakim banding Pengadilan Tinggi Kaltim telah menjatuhkan amar putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Bontang Migas dan Energi (BME). Ketua Majelis Hakim Ahmad Salihin dalam putusannya menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 1 Agustus 2022,” kata Ahmad dalam amar putusan yang tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara.

Putusan itu berlaku bagi terdakwa Kasmiran Rais dan Muhammad Taufik. Selain itu, hakim banding juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Pun demikian memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di lapas.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Samarinda memvonis kedua terdakwa dengan masing-masing empat tahun penjara. Tiap terdakwa juga wajib membayar denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Ditambah membayar uang pengganti sejumlah Rp 237.093.262.

Jika setelah satu bulan sejak putusan inkrah uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri maupun bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Namun perbuatannya menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau merugikan keuangan negara. Sebagaimana dakwaan subsidair yang diutarakan jaksa penuntut umum.

Vonis ini turun setengah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama delapan tahun. Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda. Masing-masing Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan pasca putusan inkrah terdakwa tidak mampu membayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 237.093.262. Belum diketahui apakah JPU maupun terdakwa menempuh kasasi atas putusan banding ini. Kaltim Post berupaya menghubungi JPU dan penasihat hukum terdakwa tapi belum tersambung hingga berita ini ditulis. (ak/kri/k16)


Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X