JARA KADA..!! Kursi dan Ember PKL Dihancurkan

- Kamis, 15 September 2022 | 11:20 WIB
Camat Samarinda Kota Anis Siswantini ikut menghancurkan properti PKL.
Camat Samarinda Kota Anis Siswantini ikut menghancurkan properti PKL.

SAMARINDA KOTA. Meski sudah berulang kali ditegur agar tidak berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Keluraham Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, benar-benar tetap nekat berjualan. Puncaknya pihak kecamatan pun mengambil tindakan tegas pada Selasa (13/9) pagi kemarin.

Camat Samarinda Kota Anis Siswantini yang memimpin razia dengan membawa 10 personel Satpol PP kecamatan, mendatangi dan membongkar lapak PKL yang menyalahi aturan tersebut

"PKL ini sudah berulang kali ditegur agar tidak berjualan di atas trotoar. Tapi tetap saja membandel. Hari ini (kemarin) kami ambil tindalan tegas," kata Anis.

Saat dilakukan pembongkaran, Anis meluapkan rasa jengkelnya dengan menghancurkan kursi plastik, ember hingga kursi kayu milik pedagang dengan sebatang besi. Tindakan spontan itu dilakukan agar pedagang tidak lagi membuka lapaknya di lokasi tersebut.

"Kalau sampai membuka lapak lagi, kami tertibkan lagi. Selama melanggar aturan, kami tidak ragu tertibkan," tegas Anis.

Anis memastikan, penertiban akan terus dilakukan nuntuk mewujudkan kawasan Kecamatan Samarinda Kota yang bersih dan aman.

"Kami harap para PKL bisa kooperatif. Penertiban ini untuk kenyamanan dan keselamatan kita bersama. Kami imbau bagi para PKL yang masih berdagang di jalur hijau dan di atas trotoar untuk segera membongkar lapaknya," tegas Anis.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Samarinda Suparno menyayangkan tindakan tersebut.

“Itu memang menyalahi aturan, tapi harusnya ada langkah persuasif terlepas ini PKL-nya di mana. Harusnya dari pemerintah tahu langkah-langkahnya, disurati dulu baru dilakukan penertiban,” jelasnya.

Namun ia juga tak bisa mendukung kegiatan PKL yang selama ini kerap menjadikan trotoar sebagai tempat membuka lapak, apalagi memang sudah sering diperingatkan. Sebab hal ini juga telah ditegaskan dalam aturan bahwa trotoar fungsinya untuk pejalan kaki.

“Atas kejadian ini, kami perlu mencari tahu duduk perkaranya dulu. Karena tidak tahu mana yang salah. PKL berjualan kan ada alasannya, mungkin karena Covid-19, dan kecamatan juga menertibkan karena bisa jadi sudah diperingatkan, namun PKL tetap nekat berjualan. (kis/hun/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X