SAMBOJA. Pepatah air susu dibalas air tuba, pantas disematkan kepada Zaini (34) untuk menggambarkan kelakuannya. Zaini tega mengkhianati temannya sendiri bernama Hairani, yang sudah membantu dan memberikan kepercayaan di saat dia memerlukan pekerjaan. Zaini malah nekat mencuri sebuah dump truck roda 10 milik Hairani, yang sebenarnya dipercayakan kepadanya untuk dijaga.
Zaini membuat sebuah kunci kontak duplikat dump truck merk Hino tersebut. Selanjutnya saat dump truck yang disewa salah satu perusahaan tambang di kawasan Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja itu sedang diparkir, Zaini mencurinya. Aksi Zaini terbilang nekat. Dia mencuri dump truck milik temannya itu siang bolong, Rabu (7/9) sekitar pukul 13.00 Wita. Dump truck tersebut rencananya hendak dijual Zaini, namun sialnya keburu ditangkap anggota Tim Predator Unit Reskrim Polsek Samboja.
"Jadi korban (Hairani, Red) sebenarnya mengenal baik tersangka (Zaini, Red). Bahkan korban ini menugasi tersangka, untuk menjaga dan mengawasi dump truck tersebut. Namun tersangka diam-diam menggandakan kunci kotak," beber Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena, melalui Kapolsek Samboja, AKP Yusuf.
Hairani mengetahui dump trucknya dicuri, karena saat memeriksa di parkiran perusahaan tambang yang mengontraknya, dump truck bernopol DA 9229 M sudah tak ada. Hairani kemudian melaporkan hilangnya dump truck tersebut ke Polsek Samboja.
"Kami lalu turun ke lapangan dan mengumpulkan keterangan saksi. Kami dapat petunjuk bahwa ada yang melihat tersangka mengendarai dump truck tersebut meninggalkan area tambang," tutur Yusuf.
Sampai akhirnya polisi mendapat kabar bahwa dump truck yang dimaksud ada di kawasan Paser. Rupanya dump truck disembunyikan Zaini dan langsung diamankan. Selanjutnya polisi mengejar Zaini dan menemukannya bersembunyi di sekitaran wilayah Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar).
"Tersangka sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Rencananya memang mau dijual dan ada yang memang mau membeli dump truck tersebut. Tersangka info sementara sudah dapat panjar Rp 8 juta. Tapi masih kami perdalam lagi keterangannya," beber Yusuf.
Selanjutnya Zaini pun ditangkap dan dijebloskan ke balik jeruji besi. Akibat ulahnya tersebut, Zaini dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman penjara 5 tahun lamanya. (rin)