Dinas PUPR Rutin Blusukan, Hentikan Penambangan Ilegal

- Selasa, 6 September 2022 | 11:46 WIB

SUNGAI PINANG. Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda berupaya mengantisipasi pelanggaran yang berkaitan dengan tata ruang di Kota Tepian.

Ditegaskan Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus, pelanggaran yang kerap mereka temui di lapangan adalah dugaan penambangan ilegal di kawasan permukiman atau hutan kota. Secara aturan dan tata ruang, aktivitas tersebut tak diperkenankan.

"Modusnya pematangan lahan. Kami biasanya turun ke lapangan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Satpol PP," beber Agus.

Dalam beberapa bulan belakangan ini, sedikitnya 5 aktivitas penambangan ilegal berkedok pematangan lahan dihentikan pihak Dinas PUPR Samarinda.

"Kebanyakan saat kami cek ke lapangan, kegiatan tak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Izin Pematangan Lahan (IPL)," terang Agus.

Dari dasar tak ada izin KKPL dan IPL itulah akhirnya pihak Dinas PUPR berhasil menghentikan sejumlah kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan tata ruang. Adapun dugaan penambangan ilegal yang sudah ditindak, bahkan dihentikan adalah di sekitaran Sambutan, Jalan Bugis, Sungai Pinang, Sambutan hingga Makroman.

"Yang pasti kami upayakan patroli setiap hari untuk pengawasan, terutama di kawasan pinggir kota," pungkas Agus. (rin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Sinyal Kuat Isran-Hadi Kunci Gerindra

Rabu, 8 Mei 2024 | 20:00 WIB

Pyramid Game

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:30 WIB

Kubar Fokus Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 8 Mei 2024 | 16:30 WIB
X