Masyarakat Diminta Tak Segan Melapor, Bila Dicatut Tanpa Izin Menjadi Kader Parpol

- Selasa, 6 September 2022 | 11:39 WIB

SAMARINDA KOTA. Tahun 2024 mendatang kita akan melaksanakan kontestasi politik, untuk pemilihan presiden dan legislatif secara serentak. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik bisa menjadi peserta pemilu jika memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya mencakup jumlah kader. 

Syarat pendaftaran diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota. Hal demikian disampai Komisioner Bawaslu Kota Samarinda Imam Sutanto. 

Hal inilah yang tengah menjadi pengawasan pihaknya dalam verifikasi administrasi partai politik. Sebab ada beberapa syarat dukungan partai politik yang harus dipenuhi. 

"Untuk Samarinda, jumlah dukungan partai pokitik harus 826 orang, sebagai syarat berlaga di pemilu 2024," kata Sutanto. 

Dengan adanya jumah dukungan yang harus dipenuhi sebagai syarat, ada kemungkinan akan terjadi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat yang akan dicatut untuk diakui sebagai kader, tanpa sepengetahuan masyarakat tersebut. Untuk mengatasi masalah tersebut warga bisa melakukan pengecekan, dengan mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id.  

"Siapa namanya dicatut jadi anggota parpol silahkan lapor ke BAWASLU, dan nanti kita akan sampaikan saran terbaik ke KPU," ujarnya. 

Warga yang NIK-nya dicatut sudah dilaporkan ke KPU dan jika ternyata NIK yang dicatut ke dalam partai politik belum juga dicabut. Maka permasalahan ini bisa dibawa kejalur hukum sesuai dengan tututan warga terkait. 

"Nah sampai pada saatnya KPU tidak mencoret NIK warga tersebut dari partai politik bersangkutan maka akan diserahkan pada hak-hak individual warga negara, bisa menempuh jalur hukum baik perdata atau pidana," pungkasnya. (hun/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X