BKSDA Kaltim Amankan Owa Dewasa Milik, Ingatkan Pelihara Hewan Langka Terancam Pidana

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 14:28 WIB
SATWA DILINDUNGI: Satu owa berjenis kelamin jantan dewasa berhasil diamankan dari seorang warga di Sambaliung.
SATWA DILINDUNGI: Satu owa berjenis kelamin jantan dewasa berhasil diamankan dari seorang warga di Sambaliung.

TANJUNG REDEB – Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim mengamankan satwa liar dilindungi jenis owa dari seorang warga di Kelurahan Sambaliung. Saat ini owa tersebut berada dalam pengawasan petugas BKSDA Kaltim, untuk dilakukan rehabilitasi, dan selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

"Informasinya owa itu masih di kandang transit SKW I Berau. Rencananya dicek kesehatan, dan selanjutnya dikirim ke Pusat Penyelamatan Satwa Long Sam di Merasa,” terang Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kaltim Dheny Mardiono.

Awal mula terungkapnya warga memelihara owa, karena ada anak kecil yang diserang oleh owa tersebut. Jadi, korban mengalami luka cukup parah. “Ternyata telah memakan korban, kami kira monyet yang dipelihara, ternyata owa,” ungkapnya.

Dari peristiwa itu, dirinya memberikan pemahaman kepada pemilik owa, bahwa owa merupakan salah satu satwa langka dan dilindungi. Keberadaannya juga terancam punah. "Yang digigit anak usia enam tahun. Kabarnya juga sempat dibawa ke IGD. Pemiliknya juga menyadari kesalahannya, dan tidak keberatan menyerahkan owa itu ke BKSDA," jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata owa tersebut berjenis kelamin jantan dewasa. Dan berdasarkan pengakuan pemilik, dirinya mendapatkan owa dari kerabatnya yang berada di Bulungan, Kalimantan Utara. “Ternyata sudah lama pemiliknya memelihara owa ini,” sambungnya.

Terkait sifat agresif yang berujung penyerangan itu, kata dia, sudah menjadi sifat alami owa yang merupakan satwa liar. Penyerangan itu dilakukan sebagai bentuk pertahanan dari satwa liar, apabila merasa terganggu dan terancam. “Kita tidak bisa memelihara satwa liar, karena tidak tahu seperti apa cara satwa tersebut menyerang,” tegasnya.

Hal ini juga diharapkan Dheny, dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat yang masih memelihara satwa liar, khususnya yang dilindungi oleh undang-undang. Dirinya mengimbau, masyarakat yang masih memelihara satwa liar dilindungi dapat menyerahkannya ke BKSDA Kaltim.

Dirinya juga mengingatkan, bahwa menangkap, memelihara, menyimpan, memperjualbelikan satwa yang dilindungi dan terancam punah, dapat dikenai pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (BKSDAE).

"Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melanggar adalah hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya. (aky/ind/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X