Vonis Hakim Dianggap Memberatkan, Kasus BME, Bahrodin: Klien Kami Tak Melakukan Korupsi

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 10:51 WIB
Bahrodin
Bahrodin

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi PT BME masih menyusun strategi menyikapi vonis hakim. Apalagi ada kemungkinan JPU melakukan banding, mengingat vonis kurang 2/3 dari tuntutan.

 

BONTANG–Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Bontang Migas dan Energi (BME). Masing-masing empat tahun penjara. Keduanya merupakan mantan direktur di perusahaan pelat merah milik Pemkot Bontang tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Kasmiran Rais, yakni Bahrodin mengatakan, vonis yang diberikan kepada kliennya menggambarkan bahwa hakim condong kepada jaksa penuntut umum (JPU). “Ini sangat memberatkan terdakwa dan terasa tidak adil,” kata Bahrodin.

Pihaknya belum bisa membeberkan upaya yang diambil terhadap putusan itu. Apakah menempuh jalur banding atau menerima amar putusan. Sebab masih melakukan komunikasi dengan kliennya.

Dia menilai, tolak ukur majelis hakim yang dipakai masuk perbuatan hukum ialah tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Padahal dalam UU Perseroan Terbatas, keputusan tertinggi ialah RUPS.

Sementara pada 2018 RUPS menerima pertanggungjawaban di tahun anggaran 2017. Kondisi ini dipandangnya tidak ada perbuatan hukum melawan pidana.

“Memang di tahun itu BME alami kerugian. Tetapi kerugian itu bukan karena perbuatan melawan pidana. Baik itu penyalahgunaan atau mark-up. Melainkan karena tidak seimbang antara pemasukan dengan pengeluaran,” tutur dia.

Pengeluaran membengkak lantaran ada kejadian luar biasa. Pasalnya mesin daya listrik yang menjadi unit usaha mengalami kerusakan. Ditambah PT BME memiliki unit usaha baru yang membutuhkan tambahan peralatan dan sumber daya manusia.

“Padahal kasus BME nyata-nyata pelanggaran RKAP. Sebelum RUPS juga telah dilakukan audit. Hasilnya memperoleh opini wajar tanpa pengecualian,” terangnya.

Menurut dia, hingga kini belum ada bukti berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan terdakwa melakukan penyimpangan pidana. Salah satu contoh ialah meningkatnya pengeluaran biaya lembur apakah kondisi itu menyebabkan kerugian negara.

“Kalau bukan korupsi jangan dijadikan korupsi. Tidak ada uang yang diambil untuk kepentingan pribadi,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan, kedua terdakwa yakni Kasmiran Rais dan Muhammad Taufik divonis masing-masing empat tahun penjara. Namun, majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair. Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Akan tetapi sebagaimana dakwaan subsider keduanya dinyatakan bersalah. Sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI 31/1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X