Salah Gunakan Rekomendasi BBM, Divonis Satu Tahun

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 10:49 WIB

BONTANG–Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi divonis satu tahun penjara. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan, majelis hakim menyatakan terdakwa Baharuddin bersalah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Sesuai regulasi Pasal 55 UU RI 22/2001 tentang Minyak Gas dan Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Majelis hakim menilai terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana yang didakwakan,” kata Manik.

Selain itu terdakwa juga diganjar denda Rp 2 juta. Dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Majelis hakim juga menyatakan terdakwa tetap ditahan. Aspek memberatkan dari perbuatan terdakwa ialah menimbulkan kerugian negara. Sehingga terjadi kelangkaan BBM bersubsidi.

“Kalau yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dipidana, serta menjadi tulang punggung keluarga,” ucapnya.

Dari putusan ini, JPU masih meminta waktu untuk mengambil langkah selanjutnya. Majelis hakim pun memberi waktu tujuh hari ke depan. Sementara dari pihak terdakwa menerima amar putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan. Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 2 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.

Berdasarkan fakta persidangan, BBM ini diambil bukan oleh terdakwa. Tetapi oleh oknum berinisial R. Tetapi pembayaran di SPBN dilakukan oleh terdakwa. Tiap liternya dibayar Rp 5.850. Kemudian dijual sekira Rp 7 ribu per liternya.

Ia menjelaskan terdakwa memiliki rekomendasi pembelian BBM dari Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3). “Namun terdakwa tidak gunakan BBM tersebut dan menjualnya ke R. Saat ini R ditetapkan menjadi daftar pencarian orang,” ucap JPU Ardiansyah. (ak/ind/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X