Dua Mantan Direktur Divonis Empat Tahun

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 15:46 WIB

BONTANG–Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa. Dalam perkara dugaan korupsi di tubuh PT Bontang Migas Energi (BME). Yakni, mantan Dirut PT BME Kasmiran Rais dan Muhammad Taufik.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan, keduanya divonis masing-masing empat tahun penjara. Namun, majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair. Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Akan tetapi sebagaimana dakwaan subsider, keduanya dinyatakan bersalah. Sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI 31/1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Terdakwa telah melakukan, turut melakukan perbuatan dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan memperkaya diri sendiri atau orang lain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Ali.

Selain itu, terdakwa harus membayar denda masing-masing Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Ditambah membayar uang pengganti sejumlah Rp 237.093.262.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Terhadap putusan ini kedua belah pihak baik JPU maupun penasihat hukum masih meminta waktu untuk pikir-pikir.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait putusan dari majelis hakim ini. Sebelum memutuskan banding atau tidak,” ucapnya.

Vonis ini turun setengah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama delapan tahun. Selain itu, terdakwa dituntut untuk membayar denda. Masing-masing Rp 250 juta.

Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan pasca-putusan inkrah terdakwa tidak mampu membayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 237.093.262. (ak/ind/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X