Rencana Booster Tahap Kedua untuk Nakes, Butuh 110 Vial Moderna, Tunggu Kiriman Provinsi

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 13:06 WIB

BONTANG – Dinas Kesehatan (Diskes) masih menunggu suplai vaksin untuk booster tahap kedua. Dengan sasaran tenaga kesehatan di Kota Taman. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Adi Permana mengatakan, pihaknya masih menunggu distribusi dari Diskes Kaltim, sehingga penyaluran belum bisa dipastikan waktunya.

“Pemprov yang langsung mengatur distribusinya. Seperti pada tahap booster pertama lalu,” kata Adi. 

Menurutnya dibutuhkan sekira 110 vial vaksin merek Moderna. Mengingat nakes pada booster pertama lalu mendapatkan vaksin jenis tersebut. Namun, saat ini stok di Bontang untuk Moderna sangat terbatas. Tersisa hanya empat vial. 

“Sesuai jumlah sasaran SDM kesehatan sebanyak 2.600 orang. Instruksinya waktu dosis pertama dulu Moderna. Jadi, sesuai ketentuan dosis kedua booster ini merek sama,” ucapnya. 

Tiap nakes nantinya diberikan setengah dosis. Nantinya penyaluran akan memakai skema seperti sebelumnya. Sesuai ketentuan dosis kedua ini diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Mengenai teknisnya nanti Diskes akan menyerahkan kepada tiap fasilitas kesehatan.

Sebab, mereka yang mengerti jumlah tenaga SDM kesehatan masing-masing.  “Ini lebih mudah untuk penyalurannya,” urainya. 

Ia menerangkan, kebutuhan vaksin booster kedua sangat diperlukan. Sebab, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam memerangi pandemi Covid-19. Termasuk ikut dalam menyalurkan vaksinasi kepada masyarakat.

“Pandemi belum berakhir. Sementara kekebalan tubuh ketika sudah menginjak enam bulan pasca vaksinasi sebelumnya itu sudah menurun. Jadi butuh dosis kedua booster,” tutur dia.

Diketahui, peningkatan kasus Covid-19 karena munculnya berbagai mutasi subvarian Omicron membuat Kementerian Kesehatan memutuskan akan menyelenggarakan vaksinasi booster atau dosis penguat kedua mulai 29 Juli. Pemberian booster dilakukan untuk meningkatkan kekebalan seseorang dari Covid-19.

Dikutip dari Jawa Pos (induk Kaltim Post), aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Kesehatan. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu. (ak/ind/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X