RAPAK DALAM. Setelah menindaklanjuti persoalan banjir bersama dengan Kecamatan Loa Janan Ilir (LOJI) dan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Kelurahan Rapak Dalam lanjut menyoroti aktivitas parkir liar serta lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dua aktivitas yang disorot Kelurahan Rapak Dalam itu berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, tepatnya di depan Kantor Urusan Agama (KUA) Samarinda Seberang.
Lokasi tersebut merupakan perbatasan Kelurahan Rapak Dalam dengan Kelurahan Baqa, yang sebelumnya sudah melaporkan kedua aktivitas tersebut kepada Satpol PP Kecamatan LOJI dan Samarinda Seberang.
"Hari ini (kemarin, Red) kami sudah mendatangi lokasi tersebut bersama-sama. Kami berikan imbauan agar pedagang pindah dan pemilik kendaraan yang terparkir di badan jalan tak lagi memarkirkan kendaraannya. Apalagi di depan KUA," kata Lurah Rapak Dalam, M Ade Nurdin.
Ade menjelaskan, dampak dari adanya lapak berjualan dan parkir liar di depan KUA itu. Lalu lintas kendaraan sering terhambat dan masyarakat yang hendak berurusan di KUA terganggu.
"Masalahnya memang karena belum ada tempat yang bisa menampung pedagang agar tidak berjualan di sana (pinggir jalan, Red). Kami harapkan nanti setelah Pasar Baqa jadi, mereka bisa ditampung," pungkasnya.(oke/rin)