RTRW Samarinda Sudah Rampung Tapi Tak Kunjung Disahkan, Katanya Tunggu Pemprov

- Senin, 18 Juli 2022 | 13:08 WIB
Samarinda diabadikan dari Gunung Lipan, Samarinda Seberang.
Samarinda diabadikan dari Gunung Lipan, Samarinda Seberang.

SAMARINDA KOTA. Penggodokan revisi peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda tahun 2014-2034 sebenarnya telah rampung. Dokumen ini sejatinya pedoman dalam

penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Lantaran belum disahkan, regulasi tersebut akhirnya menggantung dan harus menunggu Pemprov Kaltim yang juga sedang merevisi perda RTRW mereka. Pengesahan dokumen ini memang tidak bisa disahkan terburu-buru, agar tidak berbenturan dengan rancangan dari Pemprov Kaltim.

Seperti yang diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Samarinda Ananta Fathurrozi saat ini pihaknya harus menunggu pengesahan dari perda RTRW Kaltim.
“Kalau RTRW Samarinda sudah tidak ada masalah,” tegasnya.

Meski demikian ada aturan baru yang mengharuskan data dari pusat dan daerah harus sinkron. Sehingga pihaknya tak bisa langsung mengesahan hasil revisi perda yang kini menyita waktu. “Kami harus mengikuti aturan baru dalam PP nomor 43 tahun 2021,” sebutnya.
Ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tqaahun 2021 tersebut mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang , Kawasan Hutan, Izin, dan/atau hak Atas Tanah.

Diketahui Pemkot Samarinda sudah berancang melakukan perombakan terhadap RTRW sejak 2018. Dalam hal ini menjadi tanggung jawab Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Pekerjaan ini juga sempat terhambat pandemi Covid-19 lantaran harus melakukan konsultasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun Ananta memastikan tim dari Tata Ruang telah berupaya untuk menyelesaikan revisi perda RTRW saat ini.

“Karena aturan baru itu menutut agar pemerintah bisa membuat satu peta dalam satu data, semua harus sinkron,” jelasnya. Tak heran saat ini RTRW Kota Samarinda belum juga disahkan menjadi. Saat ditanya mengenai target RTRW Kaltim, Ananta mengaku juga belum mendapatkan kepastian. “Kalau dari pemprov menargetkan secepatnya, makanya ini kami harus menunggu,” pungkasnya. (hun/rin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X