Spesialis Penggondol Barang yang Tertinggal di Kendaraan, Tersangka Baru Ingat 11 Lokasi

- Sabtu, 2 Juli 2022 | 12:57 WIB
TERTANGKAP: Pria berinisial Fj alias P ini akhirnya ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsekta Samarinda Ulu.
TERTANGKAP: Pria berinisial Fj alias P ini akhirnya ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsekta Samarinda Ulu.

Pria berinisial Fj alias P ini bisa dikata spesialis. Sasarannya diduga kerap mengincar barang-barang yang ditinggal pemiliknya di kendaraan. Di Samarinda Ulu saja sudah belasan kali beraksi.

 

AKSI pria 27 tahun itu terhenti setelah jejaknya diketahui dan dibekuk petugas. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsekta Samarinda Ulu, dia ditetapkan tersangka.

Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa (cubis) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. “Proses hukumnya lanjut,” ujar Kapolsekta Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, kemarin.

Saat ini, polisi sedang menelusuri sepak terjang tersangka Pyang diketahui pernah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Samarinda.

“Untuk wilayah Ulu (Samarinda Ulu, Red), tersangka mengakui empat TKP. Namun masih kami kembangkan,” terang Fahrudi.

Tersangka yang selama ini kerap wara-wiri melakukan “patroli” di sejumlah kawasan dibekuk anggota Tim Marabunta Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Rabu (29/6) siang.

Dalam beberapa bulan terakhir, tersangka P sukses menggondol belasan ponsel berbagai merek. Pengakuannya di depan penyidik Polsekta Samarinda Ulu, dia sudah beraksi 17 kali.

Namun untuk lokasi pencurian yang diingatnya secara pasti ada 11 TKP (tempat kejadian perkara). Sasaran Putra adalah ponsel yang tertinggal di dashboard motor. (rin/kpg/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X