Acuan Nilai Rapor Perlu Dievaluasi

- Sabtu, 2 Juli 2022 | 12:48 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Penggunaan acuan akumulasi nilai rapor selama lima semester belakang pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK pada jalur zonasi mendapat sorotan legislator.

 

BONTANG–Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, seharusnya urutan ranking merupakan kolaborasi dari dua unsur. Meliputi nilai rapor dan ujian sekolah. 

Politikus Partai Gerinda ini menyatakan jika berpatokan nilai rapor maka bergantung dengan kejujuran yang diberikan sekolah melalui guru bidang studi. Nantinya dilihat hasil peserta didik baru ini beberapa tahun ke depan. 

Apakah berkesesuaian dengan nilai akademik dan fakta di ruangan kelas. Bisa saja terjadi karena faktor tenggang rasa akhirnya nilai bisa tinggi. “Tetapi sesungguhnya akademik tidak begitu,” kata wakil rakyat yang akrab disapa AH ini. 

Menurut dia, lembaga sekolah diuji kejujurannya. Apakah hanya mempertaruhkan demi peserta didiknya diterima di sekolah negeri. Meskipun AH masih percaya seluruh guru di Bontang memberikan nilai sesuai kemampuan akademik pelajar. 

“Ketika guru tidak jujur memberikan nilai maka akan menjadi contoh peserta didik,” ucapnya. 

Sejatinya ujian menjadi ujung tombak proses evaluasi kegiatan belajar-mengajar siswa. Jika memakai rapor tentu ada plus dan minusnya terhadap pemakaian format itu. Begitu pula sebaliknya. “Sesungguhnya bisa dikolaborasikan. Apalagi MKKS juga sudah menginginkan format itu. Tentunya mereka sudah ada pertimbangan,” tutur dia.    

Penggunaan format ini berbeda dengan PPDB jenjang SMP. Sebab, Disdikbud Bontang menggunakan nilai ujian sekolah. Terambil dari tiga mata pelajaran. Meliputi matematika, bahasa Indonesia, dan IPA. Sementara itu, SMA/SMK memilih menjumlahkan nilai lima semester mulai mapel bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, IPA, dan IPS.

Sebelumnya diberitakan, MKKS ingin surat keterangan lulus (SKL) menjadi acuan dalam jalur zonasi. Kalau itu dipakai maka 70 persen nilai diambil dari akumulasi nilai lima semester terakhir. Ditambah 30 persen dari ujian sekolah. Menurut dia, ini lebih memudahkan tugas operator. Karena hanya lima nilai yang diinput. “Kalau ini total ada 25 nilai. Dari lima mata pelajaran di lima semester,” tutur Wakil Ketua MKKS Sumariyah. 

Akumulasi nilai rapor ini sesuai dengan arahan Permendikbud. Artinya, keinginan MKKS tidak bisa diakomodasi. Sebab, juknis juga dibuat oleh Disdikbud Kaltim. Dampaknya dari penggunaan akumulasi nilai rapor dijelaskan ada sekolah swasta dengan total siswa sedikit tetapi memasukkan nilai sangat tinggi.

Artinya rapor tidak mengukur kemampuan siswa. Bergantung guru memberikan nilai, terangnya.  Meski demikian, dia enggan menyebutkan nama sekolah tersebut. Berbanding terbalik, ada sekolah negeri yang memberikan nilai sesuai kemampuan siswa. Akhirnya siswa tersebut tergeser urutannya. (ak/ind/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X