Berau Belum Siap Beli Migor Gunakan Aplikasi

- Jumat, 1 Juli 2022 | 12:24 WIB
MIGOR CURAH : Tidak semua daerah dinilai siap menerapkan aturan pembelian migor curah menggunakan aplikasi online. Berau salah satunya.
MIGOR CURAH : Tidak semua daerah dinilai siap menerapkan aturan pembelian migor curah menggunakan aplikasi online. Berau salah satunya.

TANJUNG REDEB – Aturan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dinilai tidak efektif jika diterapkan di daerah. Anggota Komisi I DPRD Berau Falentinus Keo Meo mengatakan,  hal tersebut sangat memberatkan masyarakat. “Saya tidak setuju,” ujarnya, Jumat (30/6).

Tidak bisa dipungkiri,  saat ini masyarakat yang membeli minyak goreng curah dari kalangan bawah.  “Apalagi tidak semua masyarakat memiliki smartphone yang bisa mendownload aplikasi PeduliLindungi.  Itu yang menjadi kehawatiran kita,” imbuhnya.

Sehingga dirinya berharap Pemkab Berau bisa membuat surat terkait penolakan tersebut. “Kita yang tahu seperti apa keadaan di daerah, jadi menurut saya untuk Berau belum bisa diterapkan,” jelasnya.

Ia menegaskan,  jangan sampai setelah kasus pandemi Covid-19 yang mulai terkendal, akan ada hal-hal yang bisa menyulitkan masyarakat lagi. “Kasihan masyarakat sudah disusahkan dengan pandemi, kini kembali disusahkan dengan aturan,” tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau Salim,  mengaku belum mendapat perintah soal sosialisasi pembelian migor curah dengan aplikasi PeduliLindungi.  “Saya mendapatkan informasi tentang apa yang sudah di sampaikan Pak Menko, tetapi hal itu belum bisa kita lakukan,” ujarnya.

Menurutnya, meski beberapa waktu lalu mulai disosialisasikan, tetapi sampai saat ini Diskoperindag Berau belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) tentang aturan tersebut.  “Belum ada turunan SK, jadi belum bisa kita terapkan di Kabupaten Berau, meski diperintahkan untuk sosialisasi,” tegasnya.

Apalagi menurutnya, jika jual beli migor curah dilakukan memakai aplikasi, itu bisa mempersulit pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Bukan kami tidak setuju dengan aturan yang dibuat, tetapi menurut saya itu bisa menyusahkan masyarakat apalagi UMKM Kabupaten Berau,” ungkapnya.

Dikutip dari pernyataan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, aplikasi PeduliLindungi tidak hanya digunakan untuk sistem informasi Covid-19 dan vaksinasi, tetapi juga dipakai untuk kepentingan lain.

Menurutnya Aplikasi PeduliLindungi akan dipakai untuk sistem jual beli minyak goreng curah. Aplikasi ini dipakai agar tata kelola distribusi menjadi lebih akuntabel dan terpantau dari produsen hingga konsumen.

Luhut mengatakan, sosialisasi proses jual beli migor curah akan dimulai Senin, 27 Juni. Sosialisasi dilakukan selama 14 hari. Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk nendapatkan minyak goreng curah. (aky/ind)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X