Pajak Sarang Burung Walet Diambil Pusat, Berau Kehilangan PAD Rp 1 Miliar

- Jumat, 1 Juli 2022 | 12:23 WIB
POTENSI: Sarang burung walet salah satu sektor penyumbang PAD yang cukup besar di Kabupaten Berau.
POTENSI: Sarang burung walet salah satu sektor penyumbang PAD yang cukup besar di Kabupaten Berau.

TANJUNG REDEB – Selain dari sektor batu bara, penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) Berau didapat dari sarang burung walet. Tetapi, sejak beberapa waktu lalu, pajak sarang burung walet pindah ke pusat.

Seperti yang dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau Muhammad Said, dengan ditariknya pajak sarang burung walet ke pusat, Berau kehilangan PAD sekitar Rp 1 miliar.

Menurut dia, target realisasi pajak sarang burung walet pada 2022 Rp 1,5 miliar. Namun, target tersebut masih digabung dengan pajak sarang burung walet alami yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan demikian, saat ini pihaknya fokus pada penerimaan pajak sarang burung walet rumahan.

Sementara, pada kenyataannya, hingga 28 Juni tingkat realisasi pajak sarang burung walet rumahan sebesar 0,44 persen atau Rp 6,6 juta. "Targetnya masih sangat tinggi dibanding dengan realisasinya," ucapnya.

Meski begitu, pihaknya sampai saat ini masih optimistis dan terus mengoptimalkan capaian target pajak tersebut hingga akhir 2022. Berdasarkan data, total pelaku usaha yang wajib pajak sekira 80 pelaku usaha. Sejauh ini banyak kendala, sehingga realisasi pajak masih rendah. Salah satunya mengubah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak yang masih rendah.

"Pemikiran masyarakat yang belum taat pajak itu yang menjadi kendala. Kami juga sudah sosialisasi ke Bidukbiduk, Biatan, Tabalar, dan Batu Putih. Tapi sampai sekarang formulir pendaftarannya belum kembali ke kami," katanya.

Selain itu, meskipun sudah terdaftar di wajib pajak, belum tentu sarang yang dibangun sudah ada isinya. Pihaknya tidak bisa memungut pajak sarang burung walet. Sebab, pajak akan diberlakukan ketika panen saja. Harga per kilogram dikalikan 5 persen, tergantung jenisnya. Untuk Kabupaten Berau, disebutkannya sebagai salah satu penghasil sarang burung walet terbesar di Kaltim.

Melalui Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, semua sarang burung walet yang keluar dicatat. Karena itu, pihaknya juga bekerja sama dengan balai tersebut untuk menunjukkan wajib pajak bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pengiriman melalui Balai Karantina.

Sembari menunggu dengan waktu kurang lebih enam bulan, dirinya akan memaksimalkan pemungutan pajak sarang burung walet rumahan tersebut. (aky/ind/k16)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X