Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Siapkan Berkas Kasasi

- Jumat, 1 Juli 2022 | 10:50 WIB
TAK MULUS: Di sinilah lokasi lahan yang rencananya disiapkan untuk bandara perintis. Namun dalam prosesnya, diduga terjadi praktik korupsi.
TAK MULUS: Di sinilah lokasi lahan yang rencananya disiapkan untuk bandara perintis. Namun dalam prosesnya, diduga terjadi praktik korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi. Terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang Lestari. Dengan terdakwa Dimas Saputro.

 

BONTANG–Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bontang Ali Mustofa mengatakan, pengajuan kasasi ini dengan pertimbangan putusan yang diberikan oleh majelis hakim banding, belum memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU. 

“Selain itu, putusan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Ali. Pengajuan itu telah disampaikan pada 21 Juni lalu. Terhitung tanggal tersebut, JPU diberikan waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Jika melewati maka dianggap batal.

Saat ini tim jaksa masih dalam proses pengetikan. “Terkait target kami, mengacu sebelum 14 hari pasca pengajuan. Sesuai dengan KUHAP,” ucapnya. 

Saat ini status terdakwa masih dalam tahanan kota. Jika sudah ada putusan inkrah, JPU akan menindaklanjuti. Untuk diketahui, Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan memperkuat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Tertanggal 14 Maret lalu. Dengan nomor perkara 38/Pid. Sus-TPK/2021/PN Smr. Atas nama terdakwa Dimas Saputro. 

“Menetapkan penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Simplisius Donatus. 

Pada putusan sebelumnya, terdakwa divonis 1,5 tahun penjara. Selain itu, terdakwa dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp 50 juta. Jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Adapun barang bukti Rp 10 juta diminta hakim untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Terdakwa yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan/Pembebasan Lahan untuk Akses Menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012 dinyatakan tidak melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Kala itu dakwaan primer dari JPU dibebaskan.

Artinya, majelis hakim hanya menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan subsider. Terdakwa dinyatakan sebagai yang melakukan, turut melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan orang lain menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. 

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU selama sembilan tahun penjara. Bahkan, pembayaran uang pengganti Rp 5.256.958.100 yang dituntut JPU tidak diakomodasi majelis hakim. Sebelumnya dalam pembelaan terdakwa mengatakan seluruh mekanisme tahapan sudah sesuai prosedur.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Dimas diduga tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan.

Total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. (ak/ind/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X