BALIKPAPAN- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SI (35) kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Dia menjadi tersangka, setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi koperasi.
Parahnya, korban dalam aksi kejahatan tersebut adalah rekan pelaku sendiri. Keduanya sudah lama saling kenal. Korban pun mengalami kerugian hingga mencapai Rp 300 juta.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menyebut, kejadian sejak Februari sampai Mei 2022 lalu. Pelaku dan korban saling kenal, sehingga dengan mudah dibujuk rayu untuk membangun usaha koperasi.
“Korban diiming-iming oleh pelaku keuntungan sebesar 50 persen, dibayar per hari, minggu, dan bulan. Korban menyetorkan uang sebesar Rp 300 juta kepada pelaku disertai bukti kuitansi,” paparnya.
Setelah ditunggu hingga beberapa bulan, keuntungan yang dijanjikan tak didapat oleh korban. Hingga akhirnya, melapor ke Polsek Balikpapan Barat atas tindak penipuan.
Atas dasar laporan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Soal uang korban, Rengga menyebut digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Kepolisian terus melakukan pendalaman, termasuk dugaan adanya korban lain yang ditipu pelaku.
“Yang melapor kepada kami sejauh ini baru satu orang. Untuk uang korban dari pengakuannya digunakan untuk keperluan pribadi,” imbuhnya. (ms/k15)
IBRAHIM SAINUDDIN
baimkaltimpost.bpn@gmail.com