Dugaan Korupsi Dana Hibah, Istri dan Anak Bakal Nyusul Bapak ke Penjara...?

- Senin, 27 Juni 2022 | 12:00 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BONTANG–Kasus dugaan korupsi dana hibah LPK Gigacom memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada terdakwa ES dan TJF. Keduanya merupakan istri dan anak dari terpidana kasus serupa, yakni Johansyah.

Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan, JPU menuntut masing-masing lima tahun penjara. Menurut dia, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999.

Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Pertimbangan besaran tuntutan ini ialah terdakwa tidak mempersulit dalam persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga,” kata Ali. Selain itu, kedua terdakwa diminta membayar denda masing-masing Rp 250 juta. Apabila setelah satu bulan putusan inkrah tidak membayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Kedua terdakwa pun telah membacakan pembelaannya dan meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan. Sebab, menurut terdakwa perbuatannya itu disuruh oleh terpidana Johansyah. Meskipun keduanya ikut menandatangani kelengkapan administrasi pencairan dana hibah.

“Yang lebih aktif ialah Johansyah. Termasuk yang menggunakan anggarannya,” ucap dia. Ali menuturkan tidak akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini. Sebab, pelanggaran hanya dilakukan oleh tiga orang tersebut. Selanjutnya persidangan akan kembali digelar hari ini. Dengan agenda ialah pembacaan replik.

Sebelumnya pimpinan LPK Gigacom Johansyah telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, terpidana wajib membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Juga, uang pengganti Rp 809 juta. Namun, oleh karena terpidana telah mengembalikan sebagian nilai kerugian negara sejumlah Rp 247.000.000. Maka uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai pengurang uang pengganti, dan kekurangannya sejumlah Rp 562.168.250.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Aset itu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara dua tahun. Untuk diketahui, terpidana diduga memerintahkan membuat, mengisi, dan menandatangani nota-nota fiktif yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Sebagai syarat melengkapi berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2012 dan 2014. Dengan tujuan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 890.168.250. Mengacu kepada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (ak/kri/k8)


 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X