Kasus Mantan Karyawati BNI yang Divonis 8 Tahun, JPU dan Terdakwa Sama-sama Banding

- Kamis, 23 Juni 2022 | 13:39 WIB
SIDANG VONIS. Mantan karyawati BNI yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Samarinda mengajukan upaya hukum lain, dengan mengajukan banding. (rin/Sapos)
SIDANG VONIS. Mantan karyawati BNI yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Samarinda mengajukan upaya hukum lain, dengan mengajukan banding. (rin/Sapos)

GUNUNG KELUA. Mantan Costumer Service (CS) Bank BNI cabang Samarinda, bernama Besse Dalla Eka Putri yang divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengajukan banding. Upaya hukum yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim, Suhardi yang menangani perkaranya.

Dalam putusan Majelis Hakim PN Samarinda, Besse dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun. Tidak itu saja, Besse juga dibebani hukuman denda sebesar Rp 10 miliar. Jika tak bisa membayar denda tersebut, maka Besse diharuskan menggantinya dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara dalam tuntutannya JPU meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Besse.

JPU dan Majelis Hakim berpendapat bahwa ulah Besse terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam dakwaan kesatu dan kedua JPU.

“Kami melakukan banding. Poinnya perbedaan lamanya hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim dan saat persidangan terdakwa (Besse, Red) juga tak mengakui perbuatannya,” ujar Suhardi, ditemui Sapos, siang kemarin.

Salah seorang penasihat hukum Besse, Budiyanto juga menyatakan bahwa Besse menyatakan banding. “Iya banding, sudah ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda,” tutur Budiyanto singkat.

Besse dihadapkan ke persidangan dan dijadikan terdakwa tersebut sebagai imbas lenyapnya uang tabungan nasabah Bank BNI cabang Samarinda sebesar Rp 3,5 miliar.

Informasi yang diperoleh, uang nasabah bernama Asan Ali yang lenyap tersebut sudah ada yang diganti pihak BNI cabang Samarinda sekitar Rp 2,3 miliar. Sementara Besse juga ada mengembalikan kurang lebih Rp 300 juta dan masih ada kekurangan. Atas raibnya uang di tabungan tersebut akhirnya pihak bank yang menduga ada peran Besse, melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian hingga akhirnya kasusnya diproses hukum kemudian bergulir sampai pengadilan saat. (rin)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X