Guru Honorer Perlu Perhatian, Gaji di Bawah UMK, Dilema bagi Disdikbud Kukar

- Rabu, 22 Juni 2022 | 12:37 WIB

Kesejahteraan guru di Kabupaten Kutai Kartanegara masih jadi persoalan pelik. Terutama para guru berstatus honorer. Pendapatan mereka masih jauh dari kata layak.

 

TENGGARONG - Salah seorang guru honorer asal Anggana yang namanya enggan dikorankan, mengatakan, saat memulai menjadi honorer pada 2016, dirinya hanya menerima upah Rp 250 ribu. Dia mengajar di salah satu SD di Anggana. Letaknya hanya satu kilometer dari rumahnya.

Kala itu dia mengajar sembari kuliah di Universitas Mulawarman (Unmul) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pada 2018 dia menerima upah dua kali lipat dari upah sebelumnya.

Setelah mengabdi selama empat tahun, dia menerima gaji pokok Rp 1,5 juta per bulan. Selain itu, ada tambahan insentif dari pemprov Rp 1 juta. Artinya, dalam sebulan dia mendapatkan pemasukan Rp 2,5 juta.

Jumlah yang terbilang kecil untuk kabupaten kaya seperti Kukar. Bahkan jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMR) Kukar senilai Rp 3,2 juta per bulan. “Gaji Rp 2,5 juta itu jelas tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Jumlah itu juga masih jauh dari UMK Kukar,” terang dia.

Meski demikian, ia tak memiliki banyak pilihan. Meski gaji kecil, ia tetap bersabar. Padahal, dia harus mengajar hampir semua mata pelajaran, kecuali olahraga dan agama. Untuk menambah pemasukan, ia memilih untuk jualan jilbab secara online dan membuka les privat di kediamannya.

"Dulu sempat ditawari pindah ke sekolah swasta di Balikpapan karena bayarannya lebih besar. Tapi lebih milih buka les dan jualan jilbab sebagai penghasilan tambahan," imbuhnya.

Menanggapi apa yang dialami oleh honorer asal Anggana, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Didikbud) Kukar memberikan penjelasan. Kabid Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Disdikbud Kukar, Pujianto tak menyangkal bahwa gaji honorer memang berbeda dengan PPPK dan PNS.

"Kalau honorer sekitar Rp 2,5 juta sedangkan gaji PPPK dan PNS kurang lebih Rp 3,8 juta per bulan," jelas Pujianto.

Menurut dia, upah guru honorer merupakan kebijakan sekolah yang diatur melalui program bantuan operasional sekolah (BOS), sehingga semakin kecil keuangan sekolah, semakin kecil pula pendapatan guru honorer. Gaji tersebut juga dipengaruhi sertifikat mengajar dan sarjana atau tidaknya seorang guru.

Pemkab Kukar menyadari upah yang diterima guru honorer tidak layak. Meski demikian, pemkab tidak bisa berbuat banyak mengatasi masalah ini lantaran kebijakan soal pendidikan sebagian besar ada di tangan pemerintah pusat.

Mengangkat guru menjadi PNS, misalnya, kata Pujianto, diatur pemerintah pusat. Kewenangan pemkab hanya mengajukan formasi PPPK dan meningkatkan kompetensi guru yang berstatus sarjana.

Untuk menambah tenaga pengajar, pihaknya tidak bisa melakukannya, karena dari pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan melarang perekrutan guru honorer.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X