Hampir Satu Bulan Menjadi TO, Residvis Pencurian Motor Dibekuk

- Selasa, 21 Juni 2022 | 11:32 WIB
Tersangka Id (oranye) tertunduk diam saat dilakukan rilis oleh Polres Berau Senin (20/6).
Tersangka Id (oranye) tertunduk diam saat dilakukan rilis oleh Polres Berau Senin (20/6).

TANJUNG REDEB – Setelah menekam di jeruji besi selama empat tahun sepuluh bulan. Dan menghirup udara segar pada akhir tahun lalu. Kini residivis perinisial Id (34) kembali berurusan dengan pihak kepolisian akibat melakukan pencurian motor.

Seperti yang dijelaskan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra melalui KBO Reskrim Iptu Budi Raharjo dan didampingi Kaur Identifikasi, Ipda Siswanto sudah menjadi Target Oprasi (TO) pihak kepolisian akibat melakukan pencurian satu unit motor pada Jumat (28/5) lalu. “Ini adalah pemain lama, dan kurang lebih satu bulan kita melakukan pencarian terhadap tersangka ini, dan berhasil kita dapat,” ujarnya kepada Berau Post Senin (20/6).

Menurutnya, kronologi bermula pada Jumat (28/5) lalu pada saat istri korban terbangun pada pagi hari untuk berbena rumah. Pada saat istri korban tersebut membersihkan rumah melihat motor yang ada di depan rumahnya tersebut sudah tidak ada, sehingga dirinya langsung membangunkan korban untuk menanyakan motornya tersbeut. “Setelah dibangunkan, korban langsung melihat ke depan halaman ternyata benar tidak ada. Dan kunci motor tersebut masih tergantung di rumahnya tersebut,” jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, korban lagsung malaporkan kehilangan motornya ke Mapolres Berau untuk melaporkan kehilangan kendaraannya tersebut. Dan dengan adanya laporan itu diteruskan kepada jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskirm) Polres  Berau untuk mencari koban. “Setelah mendapatkan informasi, tim langsung menelusuri dan mengerucut kepada Id, sehingga kita lakukan pencarian terhadap tersangka,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka Id adalah seorang residivis yang sudah pernah masuk dalam penjara dengan kasus yang sama. Dan saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka sudah melakukan aksinya selama lima kali di Kabupaten Berau dan lima kali di Samarinda. "Selain itu pelaku juga melakukan aksi penggelapan. Motor hasil curian dijual pelaku ke luar Tanjung Redeb dan uang hasil penjualan barang digunakan untuk kebutuhan  sehari-hari," tambahnya.

Beberapa kasus pencurian yang terjadi dilakukan pelaku dengan menggunakan kunci T dan ada beberapa yang didorong selanjutnya dibuatkan kunci duplikat. "Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," tutupnya.

Sementara, Id mengaku bahwa dirinya sudah kapok dan tidak akan melakukan perbuatnnya lagi jika sudah menghirup udara segar. “Kapok, dan saya tidak akan mengulangi hal ini lagi,” tandasnya (aky)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X