Kasus Narkoba Berkurang Lebih Setengah, Barang Bukti dari 106 Perkara Dimusnahkan

- Rabu, 15 Juni 2022 | 12:58 WIB
SUDAH TUNTAS: Barang bukti pidana di Kejaksaan Negeri Paser dimusnahkan Forkopimda, Selasa (14/6).
SUDAH TUNTAS: Barang bukti pidana di Kejaksaan Negeri Paser dimusnahkan Forkopimda, Selasa (14/6).

TANA PASER - Barang bukti (BB) hasil tindak pidana umum (pidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser dari 106 perkara dimusnahkan. Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dari berbagai item pidana. Mayoritas dari sabu-sabu dan obat-obatan terlarang beserta perlengkapannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya mengatakan, ini merupakan BB dari Oktober 2021 sampai Juni 2022. Untuk kasus narkoba yang biasanya tinggi di pertengahan tahun, kali ini mulai berkurang.

"Biasanya sampai Juni ini sudah ada 70 kasus narkotika, tapi pada tahun ini hanya 32. Terdiri dari 31 kasus dewasa dan 1 anak," kata Rajendra, Selasa (14/6).

Pandemi Covid-19 menurutnya memengaruhi kasus narkotika. Dia bersyukur pada tahun ini sudah mulai berkurang. Ada 40 perkara narkotika yang dimusnahkan BB-nya  kali ini. Ditambah 10 perkara Undang-Undang Kesehatan.

Paser yang belum memiliki tempat rehabilitasi pecandu narkotika, diharapkan Rajendra ke depannya bisa ada seperti di daerah lainnya. Ditambah lagi ada Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejari Paser, Polres Paser, Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dan Kodim 0904/PSR yang sudah sangat serius, dan berkomitmen tinggi dalam memberantas dan mencegah tindakan pidana di lingkungan masyarakat Paser.

Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud komitmen jajaran aparat hukum dalam mengimplementasikan fungsi tersebut, terutama dalam upaya memberantas serta mencegah segala tindakan pidana di Paser.

“Pemerintah daerah terus mendukung aparat agar pencegahan terjadinya tindak pidana di Paser ini bisa berkurang," kata Masitah. (jib/far/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X