Soal Duit Ratusan Juta, Perangkat Desa Buat Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Di-deadline hingga 2 Juni

- Senin, 23 Mei 2022 | 12:11 WIB
BAHAS: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU beri perhatian terhadap keuangan Pemerintah Desa Sebakung Jaya, Babulu. Tampak saat DPMD bersama aparat desa setempat membahas problem keuangan tersebut.(dok/kp)
BAHAS: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU beri perhatian terhadap keuangan Pemerintah Desa Sebakung Jaya, Babulu. Tampak saat DPMD bersama aparat desa setempat membahas problem keuangan tersebut.(dok/kp)

Problem keuangan Pemerintah Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) sebesar Rp 526 juta lebih, yang sejak 2020-2021 belum dipertanggungjawabkan pemerintahan desa sebelumnya, kini ada titik terang.

 

PENAJAM-Terbukanya jalan keluar itu setelah para pihak yang bertanggung jawab terhadap keuangan tersebut, Muharris (mantan kepala Desa Sebakung Jaya 2016-2022), Nurhalimah (sekretaris Desa Sebakung Jaya 2021), dan Adelia (kepala Urusan Keuangan Sebakung Jaya 2021) membuat surat pernyataan tanggung jawab.

Ketiga orang ini sebagaimana surat yang mereka buat di atas kertas bermeterai, tertanggal 12 Mei 2022, bersedia bertanggung jawab terhadap nilai sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) 2021 dan kegiatan kurang bayar 2021 masing-masing Muharris untuk SiLPA 2021 Rp 51.793.992 dan kurang bayar Rp 38.472.988 total Rp 90.266.980. Kemudian, Nurhalimah, dan Adelia untuk SiLPA 2021 dan kurang bayar besarannya sama dengan Muharris, yaitu Rp 90.266.980.  Total ketiganya apabila dijumlahkan untuk SiLPA 2021 mencapai Rp 155.381.976 dan kurang bayar mencapai Rp 115.418.962 sehingga total menjadi Rp 270.800.938. Sampai surat tersebut dibuat, yang baru setor ke kas desa Adelia Rp 51.793.992 dan tersisa dana yang jadi tanggung jawabnya Rp 38.472.988.

Muzamil, wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU, kemarin, mengungkapkan, sebelumnya pihak BPD menggelar musyawarah desa khusus, di Balai Desa Sebakung Jaya, Kamis, 12 Mei 2022. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas laporan realisasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes 2021. “Dalam rapat itu peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang berketetapan yang menjadi keputusan akhir dari musyawarah,” kata Muzamil.

Sebagaimana dokumen yang salinannya diterima koran ini, kemarin, rapat menyepakati Muharris akan menyetorkan dana tunai kepada bendahara desa sebesar Rp 51 juta paling lambat 13 Mei 2022 untuk selanjutnya digunakan membayar kegiatan yang masuk kurang bayar yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Hal ini guna untuk memperlancar dalam pengajuan pencairan ADD tahap I (25 persen).

Terdapat pula kesepakatan pada rapat ini memberi batas waktu kepada nama-nama yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan keuangan tersebut sampai batas akhir 2 Juni 2022. Apabila sampai batas waktu yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan, masyarakat akan menyerahkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum.

Seperti diberitakan, awal terungkapnya terdapat sisa anggaran setengah miliar lebih itu setelah perangkat Desa Sebakung Jaya difasilitasi pihak Kecamatan Babulu menggelar rapat Rabu, 12 Januari 2022, dan didapatkan dari perhitungan sumber dana yang masuk di antaranya dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), total realisasi, dan sisa anggaran Rp 526.761.406 yang belum kembali ke kas desa. (far/k16)

ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X