Di PPU, Kasus Lapangan Bola Mengarah Tersangka

- Senin, 23 Mei 2022 | 12:10 WIB

PENAJAM-Mulai ada yang tidak bisa enak makan dan tidak nyenyak tidur sehubungan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU). Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Mosezs Sahat Reguna yang menangani kasus tersebut, mengatakan, saat ini sudah ada calon tersangkanya. Pembangunan lapangan sepak bola tersebut bersumber pembiayaan dari Dana Desa (DD) 2019, dan diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Meski tidak menyebut nama calon tersangka, pernyataan Mosezs tersebut melegakan 13 tokoh masyarakat Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU yang mendatangi kantor tersebut di Penajam, atau sekira 60 kilometer dari Sebakung Jaya, Kamis (19/5). “Alhamdulillah, dalam pertemuan itu walau tidak mengungkap nama, Pak Mosezs menyebut calon tersangka, dan ini melegakan kami yang datang bertanya,” kata Muhammad Zaenuri, salah seorang tokoh masyarakat, kemarin.

Mereka memberi apresiasi terhadap keseriusan kejari untuk menuntaskan persoalan yang disebutnya sudah berjalan sekira 11 bulan, namun menurutnya belum ada perkembangan. Sekaitan dengan itu pula, rombongan warga dengan menumpang dua kendaraan roda empat itu mendatangi kantor kejari untuk menanyakan kelanjutan penanganannya. “Kalau tidak ditangani kami mau mendatangi Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda,” kata Muhammad Zaenuri.


Dalam pertemuan dengan warga di salah satu ruangan di Kejari PPU itu, Mosezs Sahat Reguna memastikan tetap menindaklanjuti penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia meminta warga tidak usah khawatir karena kasus ini masih dalam penanganan. “Perkara ini pasti selesai sampai ke persidangan,” kata Mosezs Sahat Reguna, seperti dilansir media ini, kemarin.

SENTIL APIP
Eko Cahyo Riswanto, ketua Bidang Pendidikan, Pencegahan dan Monitoring Publik, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) PPU, kemarin, turut mendukung langkah kejaksaan. Apalagi kaitannya dengan DD. Karena, lanjut dia, program DD dalam konteks prioritas penggunaannya adalah pada asas manfaat untuk banyak orang, sehingga kegiatan tersebut harus selesai dan dapat digunakan. “Terkait persoalan pembangunan lapangan sepak bola di Sebakung Jaya, kami mendukung penuh upaya kejaksaan untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, dan segera menetapkan tersangkanya,” kata Eko Cahyo Riswanto.

Tidak hanya itu, tenaga pendamping profesional (TPP) Kecamatan Babulu ini menyentil aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP) sebagai lembaga audit daerah juga harus lebih peka dalam masalah-masalah seperti ini. Sebab, menurut dia, lapangan sepak bola Sebakung Jaya itu hanya satu di antara banyaknya persoalan di PPU yang tidak terdeteksi sejak dini. “Harus tunggu masyarakat melapor baru ada tindakan. Harusnya sebelum timbul persoalan, APIP harus memberikan pendampingan. Status desa di PPU yang sudah maju bahkan mandiri harusnya juga sejalan dengan kondisi pengelolaan keuangannya,” kata Eko yang juga ketua Pusat Studi Pengembangan Partisipasi Masyarakat (PSP2M) PPU. (far/k16)

ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X