Pengawasan Tambang Liar di Samarinda Harusnya Maksimal

- Kamis, 19 Mei 2022 | 11:10 WIB
HARUS TERTIB: Pemkot Samarinda telah melakukan penyegelan tambang liar yang beraktivitas di hutan kota.
HARUS TERTIB: Pemkot Samarinda telah melakukan penyegelan tambang liar yang beraktivitas di hutan kota.

SAMARINDA–Masalah tambang ilegal di beberapa titik di Samarinda menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda. Terlebih saat ini item pengawasan dan perawatan telah dikembalikan ke provinsi dari pemerintah pusat. Dengan begitu, sejatinya praktik tambang ilegal bisa diantisipasi.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menjelaskan, proses perizinan tambang dilihat dari izin usaha pertambangan (IUP). Tiap kabupaten kota bisa mengeluarkan. Kemudian pada 2010 ditarik provinsi. "Kabupaten kota sudah tidak memiliki wewenang. Baru setelah itu dari provinsi ditarik ke pusat pada 2020," jelasnya. Dan baru-baru lagi, lanjut Joha, 2022 dirinya mendapat berita hasil pertemuan antara kementerian dan gubernur. Bahwa provinsi diberikan wewenang beberapa item yang dikembalikan oleh pusat, termasuk pengawasan dan perawatan. "Kalau kemarin dengan adanya penarikan langsung ke pusat seakan-akan provinsi angkat tangan. Akhirnya banyak tambang ilegal," sesalnya.

Dia membeber, sebelumnya semua perizinan dikeluarkan instansi pemerintah daerah terkait. Karena satu kesatuan. "Salah satunya harus ada izin atau rekomendasi dari tingkat RT, lurah, sampai camat. Sesuai luas wilayah yang diajukan pemilik izin ke pertambangan," papar politikus NasDem tersebut. Setelah proses penyelidikan dan rekomendasi dari tingkat RT, berlanjut ke Dinas ESDM.

"Baru dikeluarkan lagi izin pengangkut sampai penjualan. Ada tingkatannya. Izin tambang itu perjalanannya tidak mudah. Saat ini provinsi punya wewenang, sehingga kami berharap tambang di Samarinda bisa lebih tertata," tutupnya. (dra/k8)

 

ASEP SAIFI ARIFIAN

@asepsaifi

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X