Kasus Penyalahgunaan BBM dan Gas Diminta Jadi Atensi

- Selasa, 17 Mei 2022 | 11:42 WIB
foto: BBM. Kapolres ancam pelaku penyalahgunaan distribusi BBM dan gas 3 kilogram. Sebelumnya Polres berau telah amankan 2 pelaku untuk 2 kasus distribusi BBM dan gas.
foto: BBM. Kapolres ancam pelaku penyalahgunaan distribusi BBM dan gas 3 kilogram. Sebelumnya Polres berau telah amankan 2 pelaku untuk 2 kasus distribusi BBM dan gas.

TANJUNG REDEB. Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono memperingatkan semua pihak untuk tidak coba-coba melakukan penyalahgunaan distribusi gas 3 kilogram serta BBM. Menurutnya, Polres akan menindak tegas siapapun yang berani melanggar ketentuan yang telah diatur pemerintah soal distribusi keduanya.

Bahkan sebelumnya, Polres Berau dan jajaran telah melakukan tindakan tegas bagi pelanggar. Sudah ada pelaku penyalahgunaan BBM dan gas elpiji 3 kilogram yang diamankan Polres. "Semoga saja ini menjadi perhatian bagi yang lainnya," ujar Kapolres.

Sebab menurutnya, pemerintah telah menetapkan peraturan soal tata cara distribusi kedua bahan bakar tersebut. Sayangnya fakta lapangan masih ada oknum-oknum yang mencoba untuk bermain dengan menimbun, menyimpan dan menyalurkan kembali tidak sesuai ketentuan.
Aktivitas ini jelas merugikan masyarakat serta dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Bahkan pengakuan pelaku, yakni ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi. Pihaknya sempat mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan distribusi gas 3 kilogram serta BBM saat puasa lalu. “Seharusnya, tersangka ini menjual tabung sesuai yang sudah ada di dalam daftar lokbooknya. Namun, pelaku menjualnya ke tempat lain, yang tidak sesuai peruntukannya. Apalagi ini gas bersubsidi, yang memang diperuntukkan untuk keperluan masyarakat miskin,” jelasnya.

Tidak itu saja, harga tabung yang seharusnya dijual dengan harga Rp 26 ribu per tabung kemudian dijual dengan harga Rp 29 ribu. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan mobil pikap milik pangkalan Laris Jaya Gas, serta kurang lebih 50 tabung LPG ukuran 3 kg.

Anggoro memastikan, tidak akan tebang pilih kepada pelaku yang mencoba menyalahgunakan tabung LPG 3 kg ataupun bahan kebutuhan pokok lainnya. Tersangka juga terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

“Harapannya, kasus ini jadi peringatan untuk oknum-oknum lainnya. Distribusikan tabung LPG 3 kg sesuai peruntukannya,” pungkasnya. (as/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X