Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis dan jajarannya berhasil mengamankan empat karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Tanjung Batu.
TANJUNG REDEB – Keempat orang itu diamankan karena menggelapkan pupuk milik perusahaan mereka sebanyak 9,7 ton. Kapolsek pada Minggu (15/5) menuturkan, keempat pelaku yang diamankan adalah 1 mandor, 2 sopir, dan 1 karyawan. Keempatnya berinisial ML (33), YP (34), TTA (35) dan FD (37).
“Mereka ini satu perusahaan, tapi berbeda tugas,” katanya. Kejadian berawal dari petugas patroli perusahaan yang menemukan banyak tanaman sawit berwarna kuning dan tidak subur. Kemudian dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkap, bahwa keempat pelaku menyelewengkan pupuk milik perusahaan untuk kepentingan pribadi mereka.
“Setelah melakukan pengecekan, pelapor mendapati para pelaku menjual pupuk kepada masyarakat dan kegiatan tersangka itu diketahui sudah sering dilakukan,” bebernya. Dijelaskan perwira balok tiga ini, pupuk yang diselewengkan 9,7 ton atau senilai Rp 45 juta. Aksi ini, menurut dia, sudah sering dilakukan oleh keempat orang tersebut.
“Keempatnya diamankan di rumah masing-masing, tanpa perlawanan,” katanya. Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sisa pupuk yang belum sempat terjual dan uang tunai senilai Rp 1.179.000 serta satu mobil dump truck yang kerap digunakan para pelaku melakukan aksinya. “Sudah (diamankan). Saat ini sedang proses pemeriksaan,” katanya.
Keempat pelaku disangkakan Pasal 374 KHUP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang, disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (hmd/far/k16)