Empat Karyawan Gelapkan Pupuk, Terjadi di Perusahaan Kelapa Sawit, Dijual ke Warga

- Selasa, 17 Mei 2022 | 11:11 WIB
AKSI TERHENTI: Empat pekerja salah satu perusahaan kelapa sawit di Tanjung Batu, diamankan polisi, yang diduga menggelapkan pupuk.
AKSI TERHENTI: Empat pekerja salah satu perusahaan kelapa sawit di Tanjung Batu, diamankan polisi, yang diduga menggelapkan pupuk.

Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis dan jajarannya berhasil mengamankan empat karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Tanjung Batu. 

 

TANJUNG REDEB – Keempat orang itu diamankan karena menggelapkan pupuk milik perusahaan mereka sebanyak 9,7 ton. Kapolsek pada Minggu (15/5) menuturkan, keempat pelaku yang diamankan adalah 1 mandor, 2 sopir, dan 1 karyawan. Keempatnya berinisial ML (33), YP (34), TTA (35) dan FD (37).

“Mereka ini satu perusahaan, tapi berbeda tugas,” katanya. Kejadian berawal dari petugas patroli perusahaan yang menemukan banyak tanaman sawit berwarna kuning dan tidak subur. Kemudian dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkap, bahwa keempat pelaku menyelewengkan pupuk milik perusahaan untuk kepentingan pribadi mereka.

“Setelah melakukan pengecekan, pelapor mendapati para pelaku menjual pupuk kepada masyarakat dan kegiatan tersangka itu diketahui sudah sering dilakukan,” bebernya. Dijelaskan perwira balok tiga ini, pupuk yang diselewengkan 9,7 ton atau senilai Rp 45 juta. Aksi ini, menurut dia, sudah sering dilakukan oleh keempat orang tersebut.

“Keempatnya diamankan di rumah masing-masing, tanpa perlawanan,” katanya. Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sisa pupuk yang belum sempat terjual dan uang tunai senilai Rp 1.179.000 serta satu mobil dump truck yang kerap digunakan para pelaku melakukan aksinya. “Sudah (diamankan). Saat ini sedang proses pemeriksaan,” katanya.

Keempat pelaku disangkakan Pasal 374 KHUP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang, disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (hmd/far/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X