Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Oknum Dewan, Kuasa Hukum Jelaskan Kasusnya

- Jumat, 13 Mei 2022 | 11:06 WIB
BERI PENJELASAN. Tim kuasa hukum tersangka Kh menjelaskan terkait kasus yang menimpa kliennya.
BERI PENJELASAN. Tim kuasa hukum tersangka Kh menjelaskan terkait kasus yang menimpa kliennya.

TENGGARONG – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menimpa anggota DPRD Kukar berinisial Kh terus bergulir. Kh yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kukar, kini secara resmi menunjuk kuasa hukum. Diketahui, Kh ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kukar sejak tahun 2017 lalu. Selain dirinya, polisi juga menetapkan tersangka lain. Yaitu Dar dan Ir. Untuk tersangka Dar, saat ini sudah bebas setelah menjalani hukuman vonis penjara 2 tahun 6 bulan.

Berkas pemeriksaan terhadap Kh dan Ir kembali berlanjut setelah Kejari Kukar menyatakan telah menerima penyerahan berkas dari penyidik Polres Kukar. Berkas tersebut kini masih dalam proses pemeirksaan oleh jaksa. Kedua tersangka juga belum dilakukan penahanan hingga saat ini.

Ali Fahrudi, selaku Kuasa hukum tersangka menyampaikan sejumlah hal kepada awak media pada Rabu, (11/5) kemarin. Dalam penyampaiannya, ia menyebut belum lama ini mendapat surat kuasa untuk menangani kasus yang ditangani kliennya tersebut.

Ia pun membenarkan terkait pelaporan pidana yang menimpa kliennya. Ia juga tak menampik status tersangka yang disandang oleh kliennya tersebut. “Ya, kami mengakui itu,” katanya.

Pihaknya pun lalu melakukan pengkajian terhadap persoalan tersebut. Persoalan tersebut kata dia, bermula dari laporan warga yang tak terima atas dugaan pemalsuan dokumen surat tanah tersebut.

Dari hasil laporan warga tersebutlah, akhirnya ditetapkan tersangka. Satu di antaranya, tersangka Dar saat ini telah berstatus narapidana.  Pihaknya pun menyebut sudah menemui Dar yang kini telah menyelesaikan masa hukuman.  Berdasarkan dari hasil kesaksian di pengadilan kata dia, pihak Dar menyebut bahwa ia merupakan tumbal dari dugaan pemalsuan yang dilakukan pihak lain berinisial Ra.

Saat itulah menurutnya, terkuak jika diketahui keterlibatan Ra yang telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak. Termasuk Ketua RT untuk mendukung surat yang kemudian ditandatangani oleh kliennya sebagai kepala desa.

“Klien kami sebagai kepala desa tidak tahu asal- muasal surat itu tiba-tiba surat itu sudah ditandatangani oleh yang mengaku sebagai pemilik lahan dari 50 surat itu,” lanjutnya.

Kemudian dokumen tersebut sudah ditandatangani juga oleh ketua RT yang secara prosedur menurutnya sudah bertentangan. Ali juga menyebut bahwa kliennya menandatangani surat tersebut saat baru menjabat sebagai kepala desa. Dari hasil persidanganlah kata dia, diketahui peran Ra yang diduga turut melakukan pemalsuan tersebut. (qi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X