Mengemuka, PTSL Bebas BPHTB

- Jumat, 13 Mei 2022 | 10:49 WIB
REGULASI: Pimpinan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser bertemu dengan jajaran Pemkab Paser membahas PTSL agar tanpa BPHTB, Rabu (11/5).
REGULASI: Pimpinan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser bertemu dengan jajaran Pemkab Paser membahas PTSL agar tanpa BPHTB, Rabu (11/5).

TANA PASER - Kantor Pertanahan Kabupaten Paser mengusulkan kepada Pemkab Paser, agar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2022 ini untuk bidang tanah di Kabupaten Paser, wajib pajak dibebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini bisa berdampak pada animo masyarakat yang mengikuti PTSL. Pasalnya banyak masyarakat yang biayanya terbatas, enggan mengikuti PTSL karena ada tambahan BPHTB.

Di daerah lain seperti di Pulau Jawa, kata Kepala Kantor Pertanahan Paser Zubaidi, banyak daerah yang telah membebaskan biaya BPHTB untuk PTSL. Hal ini selaras dengan program Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian sertifikat tanah masyarakat bersama Badan Pertanahan Nasional. Serta ada arahan langsung dari gubernur Kaltim agar membebaskan atau mengurangi biaya BPHTB.

"Mohon pemerintah daerah membuatkan perdanya agar BPHTB dibebaskan atau dikurangi kepada pengusul PTSL," kata Zubaidi, Rabu (11/5).

Pasalnya penerimaan daerah melalui BPHTB selama ini, mayoritas berasal dari bidang tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan juga transaksi umum tanah di luar PTSL. Sementara banyak warga yang mengikuti PTSL termasuk golongan tidak mampu. Sehingga hanya yang mampu saja akhirnya mendaftar PTSL.

Stigma masyarakat selama ini enggan mengikuti PTSL, karena ada biaya BPHTB yang besar. Akhirnya mereka lebih mempertahankan SKT ketimbang membuat sertifikat. Di samping itu pemerintah daerah akan menerima dampak positif jika makin banyak bidang tanah yang diikutkan PTSL.

"Pemerintah daerah nantinya memiliki data lengkap bidang tanah di seluruh kecamatan beserta NJOP-nya," lanjut Zubaidi. Dia juga yakin misal ada aturan yang menggratiskan BPHTB untuk pengusul PTSL, pasti banyak warga yang berbondong-bondong ikut mendaftar PTSL.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Paser Katsul Wijaya mengatakan selanjutnya Pemkab Paser akan membahas secara internal ke seluruh instansi terkait, apa saja dampak baik dan buruknya terkait pembebasan BPHTB yang diusulkan oleh Kantor Pertanahan Paser itu. Tentunya dengan pertimbangan teknis yang matang, dan bersandar pada kepentingan masyarakat luas. Serta tidak mengurangi target pemerintah daerah untuk pendapatan asli daerah atau pajak daerah.

"Opsinya bisa saja dibebaskan atau dikurangi biayanya, kita menunggu hasil rapat selanjutnya dan juga arahan bupati tentunya," kata Katsul.

Ada 18 desa pada 2022 ini di Kabupaten Paser diplot akan mendapatkan jatah dari target 5.700 bidang tanah yang akan ikut PTSL. (jib/far)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X