Terekam CCTV saat Curi Handphone, Kejahatan Lain Terungkap

- Rabu, 11 Mei 2022 | 09:05 WIB
RESIDIVIS: AT (jongkok) ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Sungai Pinang beserta barang bukti tiga motor yang dicuri di Samarinda dan Muara Badak.
RESIDIVIS: AT (jongkok) ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Sungai Pinang beserta barang bukti tiga motor yang dicuri di Samarinda dan Muara Badak.

SAMARINDA–Pencuri handphone di Jalan Mugirejo, RT 03, Kecamatan Sungai Pinang, sempat viral di media sosial lantaran aksinya sempat terekam closed circuit television (CCTV) akhirnya ditangkap.

Pria berinisial AT itu ditangkap di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (8/5). Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan tiga sepeda motor yang diduga hasil kejahatan tersangka.

Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menyebut, aksinya di Kota Tepian pelaku masuk melalui pintu utama korban yang kebetulan tidak terkunci. AT berhasil mengambil handphone senilai Rp 3,5 juta. Aksinya terekam CCTV. "Pemilik yang juga pelapor mengatakan, handphone miliknya tersebut diletakkan di atas meja," jelas perwira polisi berpangkat balok satu tersebut.

Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan analisa CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), polisi melakukan pergerakan ke Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sehingga berhasil mengamankan AT di rumah kontrakannya. "Tersangka merupakan residivis. Sudah dua kali masuk penjara. "2019 ditahan di Polres Kukar, 2020 di Bontang dengan kasus pencurian," bebernya.

Dalam pengembangan kasus pencurian yang dilakukan AT, Polsek Sungai Pinang juga berhasil mengungkapkan barang bukti kejahatan lainnya. Yakni, tiga sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan tersangka di dua lokasi berbeda. "Dua motor diambil pelaku di Samarinda. Satunya di Kecamatan Muara Badak," sambungnya.

Hasil penjelasan tersangka, AT berencana menjual seluruh barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Sejauh ini dari pengakuan tersangka dia melakukan aksinya seorang diri. Tapi, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," kuncinya. (dra/k8)

 

ASEP SAIFI ARIFIAN

@asepsaifi

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X