Belasan Tahun Pengelola Plasa Taman Tak Setor Retribusi, Potensi Kerugian Daerah Miliaran Rupiah

- Jumat, 29 April 2022 | 15:33 WIB

Kerja sama pemanfaatan lahan antara Pemkot Bontang dan PT Inti Griya Prima Sakti berpotensi merugikan pemerintah. Pemkot diperkirakan kehilangan miliaran rupiah.

 

BONTANG - Dalam rapat kerja Komisi II DPRD Bontang dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Daerah Kota Bontang, Selasa (26/4) terkuak hal baru.

Sejak 2008, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim ternyata merekomendasikan agar perusahaan membayar retribusi terkait pemanfaatan lahan tersebut. Namun, pemkot urung merealisasikan rekomendasi itu bahkan hingga 2021.

Saat menandatangani kerja sama pada 2007, perusahaan dapat memanfaatkan lahan yang kini berdiri Plasa Taman itu selama 25 tahun atau hingga 2033. Sebagai kompensasinya, pemkot dibangunkan kantor dan Rumah Dinas Camat Bontang Utara. Dengan rincian, kantor camat senilai Rp 774 juta dan rumah dinas Rp 516 juta. Tanpa adanya retribusi yang harus dibayarkan ke pemkot.

“Kecewa sekali. Komisi II setengah mati mencari sumber PAD (pendapatan asli daerah), tapi giliran sudah ada, malah seperti ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam.

Politikus Golkar itu juga mempertanyakan pengawasan Inspektorat Daerah, sehingga bisa kehilangan PAD.

Anggota Komisi II lainnya, Nursalam, menyebut jika Pemkot Bontang serius menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut, penarikan retribusi sudah bisa dilakukan sejak 2009. “Apa saja yang dikerjakan sampai tidak ada pembayaran,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris BPKAD Bontang M Syahbirin menerangkan bahwa pihaknya tidak mengetahui pasti terkait tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut. Terlebih aset lahan sebelumnya berada di Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah. “Baru dipindah ke BPKAD pada 2017,” ungkapnya.

PT Inti Griya Prima Sakti baru membayar retribusi sebesar Rp 250 juta pada Maret 2022. Itu berdasarkan adendum kontrak akhir 2020. “Setiap tahun mereka diminta membayar Rp 365 juta, tapi karena pandemi mendapat keringanan menjadi Rp 250 juta,” terangnya.

Jika pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai endemi, maka dua tahun setelahnya keringanan itu dicabut. (ind/k16)

Edwin agustyan

edwin.agustyan@kaltimpost.co.id

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X