Pengawasan Jasa Penginapan di Samarinda Sudah Dilakukan, Ini Bukti dari Satpol PP

- Senin, 25 April 2022 | 11:35 WIB
DIAMANKAN. Delapan pasangan remaja diamankan saat ngamar di sebuah penginapan.
DIAMANKAN. Delapan pasangan remaja diamankan saat ngamar di sebuah penginapan.

SUNGAI PINANG. Maraknya kasus prostitusi terutama di bulan suci Ramadan membuat petugas Satpol PP bertindak tegas. Salah satunya dengan mengamankan pasangan muda mudi bukan suami istri di salah satu guest house di Jalan KH Saman Hudi (Eks Jalan Rajawali), Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda, Rabu (20/4) malam lalu.

Usai terungkapnya kasus prostitusi di bulan Ramadan tersebut pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap semua jasa penginapan yang ada di Kota Tepian.

Kepala Satuan (kasat) Polisi Pamong Praja Samarinda, H Muhammad Darham melalui Plh Kasi PPNS Satpol-PP Samarinda Maradona menjelaskan, pengawasan yang dilakukan kepada penyedia jasa rumah penginapan sudah dilakukan.

Pengawasan antara lain dari segi perizinannya dan melakukan pemeriksaan terhadap personal, tak luput juga terhadap merek atau brand penginapan yang tersedia di aplikasi dengan penawaran harga murah.

"Saat ini dengan sistem pendaftaran perizinan yang sangat modern ini, kami juga berhati-hati dan selalu berkordinasi kepada instansi terkait terhadap monitoring atau pemantauan dan mempelajari sistem perizinan, dalam melakukan tindakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap pengelola ataupun pemilik sarana rumah penginapan," kata Maradona, Jumat (22/4).

Disinggung akan sanksi yang diberikan bagi penyedia jasa rumah penginapan yang melanggar dari segi perizinan, pihaknya terlebih dulu melakukan pendataan dan imbauan kepada pemilik ataupun pengelola rumah penginapan, untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.

"Gedungnya ada tapi izinnya belum ada tapi sudah operasional maka kami akan lakukan peringatan terlebih dulu. Dan jika dalam kurun waktu yang ditentukan belum juga memenuhi syarat kami akan berikan sangsi tegas berupa penyegelan atau dilaranga
beropasional," jelasnya.

Tetapi biasanya para pengelola koperatif dalam pengurusan izin dan menaati aturan yang berlaku. (kis/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X