Curi HP di Samping Pemiliknya yang Sedang Tidur, Maling Nekat Dibui 18 Bulan

- Senin, 25 April 2022 | 11:27 WIB

GUNUNG KELUA. Ulah Saepul (33), warga Kutai Timur (Kutim) terbilang nekat. Dia nekat mencongkel jendela sebuah rumah di Jalan Sejati, Gang Delima, Kecamatan Sambutan. Padahal saat kejadian pemilik rumah bernama Hairul ada di rumah.

Tak itu saja, Saepul kemudian mengambil dua buah HP merk Redmi yang diletakan Hairul di sampingnya berbaring. Akibat aksi nekat Saepul tersebut, Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman penjara selama 1, 5 tahun (18 bulan) kepada Saepul, Senin (18/4) lalu.

Mengenai penerapan pasal dan lamanya waktu hukuman, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Dian Anggraeni. Perbuatan Saepul terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 e-3 dan ke-5 KUHP sesuai dakwaan primair atau kesatu.

“Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Terdakwa juga menyatakan menerima vonis tersebut,” ujar JPU.
Saepul beraksi Minggu (2/1) subuh. Saat kejadian, Saepul melintas di sekitar kediaman Hairul dan melihat jendela sedikit terbuka. Saat itulah muncul niatnya mencuri. Saepul kemudian menghentikan motornya dan mengambil obeng dalam jok motor. Dengan menggunakan obeng itu Saepul mencongkel jendela dan akhirnya masuk.

Ketika itulah dia mengambil HP di sampingi Hairul yang sedang tidur pulas. Setelah itu Saepul meminta tolong salah seorang temannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi, untuk menjualkan HP curian. Temannya memberikan uang Rp 350 ribu hasil penjualan HP kepada Saepul. Uang itulah yang dipakai Saepul pulang ke kampungnya di kawasan Kutim. Sementara satu HP curian lain digunakan sendiri oleh Saepul.

Sampai akhirnya jejak Saepul terendus polisi dan dia berhasil ditangkap hingga dihadapkan ke persidangan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X