Karyawan Curi Sawit Perusahaan

- Senin, 18 April 2022 | 12:34 WIB
NGAKU SALAH: Tiga tersangka diamankan dan untuk sementara mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Talisayan.
NGAKU SALAH: Tiga tersangka diamankan dan untuk sementara mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Talisayan.

TANJUNG REDEB – Personel Polsek Talisayan mengamankan tiga orang berinisial PLH (38), YM (30), dan Im (30). Ketiganya diamankan usai dilaporkan telah mencuri tandan buah segar (TBS) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kampung Campur Sari, Kecamatan Talisayan.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan menyebut, kejadian bermula Senin (11/4) lalu.

“Jadi, penangkapan ini bermula saat asisten perusahaan dan mandor hendak panen buah sawit. Saat pemanenan, keduanya mendapat adanya dugaan pencurian, sehingga kedua karyawan tersebut langsung melakukan pengecekan,” ujarnya, Minggu (17/4).

Setelah mencurigai adanya pencurian buah sawit, karena beberapa pohon sudah kekurangan buah, keduanya lantas mendapati tujuh janjang buah sawit yang habis dipanen, sudah tergeletak di tanah. “Saat melakukan pengecekan ulang, ternyata pihak perusahaan mendapatkan banyak bekas buah sawit yang baru dipanen,” terangnya.

Setelah cukup bukti, keduanya langsung mencari tahu siapa yang telah melakukan  pemanenan. Setelah itu, mereka bertanya kepada sekuriti dan beberapa saksi lainnya. “Dari beberapa keterangan saksi, didapatkan nama karyawan yang dicurigai melakukan pencurian, dibantu dua temannya, yakni PLH (38) YM (30) dan Im (30),” katanya.

Setelah dicurigai dan didatangi petugas, ketiga tersangka tersebut mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek Talisayan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah dimintai keterangan, ketiga pencuri yang sudah berstatus tersangka tersebut, mengaku melakukan perbuatan tersebut karena memerlukan uang. “Diperkirakan kerugian materiil di atas Rp 5 juta,” katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenai Pasal 363 KUHPidana, yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. “Jadi tersangka ini melanggar Pasal 363 KUHPidana,” tandasnya. (aky/udi/kpg/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X