Tak Ditempati, Izin Pakai Dicabut

- Jumat, 18 Februari 2022 | 11:57 WIB
Pasar Tamrin Bontang
Pasar Tamrin Bontang

Sebanyak 267 lapak di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) hingga kini belum ditempati oleh pedagang. Setelah mulai difungsikannya bangunan tersebut pada 15 Juli tahun lalu.

 

BONTANG - Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kamilan mengatakan, sesuai Perwali 34/2018, jika hingga surat teguran ketiga lapak itu tidak diisi, maka Pemkot akan menarik izin hak pakainya. Dengan durasi maksimal dua pekan setelah pengiriman surat teguran ketiga tersebut.

“Kami hanya menjalankan amanah dari regulasi yang ada. Sayang ada fasilitas tetapi tidak digunakan,” kata Kamilan.

Meski demikian, waktu pemberian surat teguran ketiga bervariasi tiap lapaknya. Kabarnya, sebagian besar lapak yang kosong diberi surat teguran pertama pada 27 Desember lalu. Selanjutnya, pada 6 Januari dilayangkan teguran kedua. Terakhir, surat teguran ketiga mulai disebar 20 Januari 2022.

“Penarikan ini bergantung yang sudah habis jatah tempo pemberian kesempatan setelah diterima surat teguran. Karena ini aset pemerintah bukan milik pedagang,” ucapnya.

Penarikan ini nantinya akan tertuang dalam surat keputusan. Saat ini, sebagian besar lapak di lantai tiga bangunan ini disegel. Pihak UPT melarang pedagang braktivitas berjualan tanpa sepengetahuan mereka. Kamilan menyebutkan, UPT Pasar masih melakukan pendataan terhadap pedagang yang ingin berjualan di bangunan yang berlokasi di Jalan Ir Juanda ini.

“Kami prioritaskan pedagang sembako untuk menempati lantai satu dan dua. Sisanya bisa menempati lantai tiga dan atasnya,” tutur dia.

Ketentuan lainnya, pedagang yang bisa menempati lapak kosong merupakan mereka yang tidak mendapatkan kesempatan saat pra pembukaan pasar. Terlebih mereka yang kini berjualan di sekitar Jalan KS Tubun dan Ir Juanda. Nantinya, disesuaikan jumlah lapak yang kosong.

“Kami selaraskan dengan kegiatan penataan kawasan di sekitar pasar. Rencananya, bentuk tim gabungan. Kalau di sekitar jalan dibiarin mengapa ada pasar,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, teguran ketiga ini akan habis masa berlakunya pada 24 Februari mendatang. Diketahui, terdapat 1.366 lapak di bangunan ini. Pemkot Bontang sebelumnya mengucurkan anggaran sebesar Rp 101 miliar untuk pembangunan pasar tersebut. (ind/k15)

Adiel kundhara

Dielkundhara88@gmail.com

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X