Kejari Sita Hasil Korupsi BPBD

- Sabtu, 22 Januari 2022 | 11:31 WIB

SENDAWAR–Sejumlah barang dan uang tunai berhasil disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), dalam kasus korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar tahun 2019.

Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya pada 4–18 Januari, Tim Penyidik Kejari Kubar secara maraton memeriksa 50 saksi tambahan. Total yang diperiksa dalam kasus tersebut adalah 116 saksi.

Tim penyidik juga melakukan pelacakan barang atas nama dua tersangka BPBD Kubar. Kepala Kejari Kubar Bayu Pramesti menyebutkan, uang tunai yang disita Rp 302,5 juta. Uang tunai ini disita dari para kepala kampung dan pegawai atau TKK BPPD Kubar.

“Kemudian sejumlah barang bukti ikut disita, yakni kendaraan roda empat Toyota Rush 1,5 MT F800RE-GMGFJ Tahun 2019 nopol KT 1154 PG, roda dua Tipe CBR P5E02R22M1 Tahun 2019 warna hitam dengan nopol KT 6202 PD,” kata Bayu Pramesti, didampingi Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart Panggabean dan Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor, kemarin.

Turut disita adalah aset tersangka pegawai BPBD Kubar berinisial Ad, berupa perabot rumah tangga yakni masing-masing satu set meja makan, kursi tamu, sofa warna hijau, dan jam standing merek Seiko.

“Jadi, uang hasil korupsi di BPBD tersebut dibelanjakan tersangka dengan membeli kendaraan dan perabot rumah tangga. Dan kami (penyidik) melakukan penyitaan,” tegas Bayu.

Dia menambahkan, nilai total dari barang sitaan tersebut akan ditentukan oleh juru lelang dan hasil penjualan barang aset sitaan akan dikembalikan ke kas negara.

“Tim Penyidik Kejari Kubar berupaya semaksimal mungkin mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus BPBD sekitar Rp 1,3 miliar tersebut,” katanya. (kri/k8)

 

RUDY SUHARTONO

Rud.kubar@yahoo.com

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X