HS, Ayah yang Perkosa Anak Kandung Berupaya Melarikan Diri, Terancam 7 Tahun Penjara

- Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:46 WIB
Foto tersangka dan barang bukti.
Foto tersangka dan barang bukti.

Sempat berupaya melarikan diri, HS, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya kini berada ditahan di Mapolresta Balikpapan. Ayah bejat ini terancam kurungan penjara 7 tahun.

 

 

TIDAK butuh waktu lama, Kepolisian Resor Kota Balikpapan akhirnya menetapkan HS (38), sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap putrinya, sebut saja Mawar. Sebelumnya, HS ditangkap pada Selasa (18/1) malam, di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. Ia sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil digagalkan aparat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, dari hasil pemeriksaan, HS diketahui dua kali melakukan pemerkosaan terhadap Mawar. "Yakni pada Desember 2021 dan awal Januari 2022 kemarin," kata Rengga saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (20/1).

Keterangan ini juga diperkuat dengan hasil visum, yang menunjukkan ada luka robek pada selaput dara korban. Terkait informasi bahwa korban sempat hamil, Rengga menyebut tidak benar. Pun dengan dugaan adanya kekerasan fisik yang dialami korban selama tinggal bersama sang bapak. 

"Informasi hamil itu miskomunikasi. Korban mengaku diancam oleh bapaknya agar tidak melaporkan ke orang lain. Juga tidak ada kekerasan fisik," ungkap Rengga.

Disinggung soal dugaan adanya rekan sang bapak yang ikut mencabuli korban, Rengga menyebut belum mendapat informasi. Selain menangkap HS, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian milik korban. Kepolisian menjerat HS dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara. (im)

baimkaltimpost.bpn@gmail.com

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X